Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Dinonaktifkan, Eks Kadinkes Kabupaten Malang Ajukan Keberatan ke Bupati Malang

Redaksi by Redaksi
Juni 4, 2024 6:49 pm
in News
Eks Kadinkes Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Eks Kadinkes Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo mengajukan surat keberatan atas penonaktifan dirinya.

Ia dicopot dari jabatannya per 1 Mei 2024 lalu imbas carut marut kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang terjadi di tahun 2023.

READ ALSO

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

“Iya (mengajukan keberatan) melalui pengacara saya,” ujar Wiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Bantah Rekom Bacabup Diberikan pada Sanusi

Ia berharap melalui keberatan ini, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bisa meninjau kembali surat keputusan (SK) yang ditujukan kepadanya agar tak ada pasal yang memiliki konsekuensi hukum.

“Saya takutnya kalau tidak clear, nanti ada tuntutan hukum kerugian negara, dan lain-lain. Itu saja,” ujarnya.

Kuasa hukum Wiyanto, Moch Arifin membeberkan, pengajuan keberatan ini merupakan hak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijatuhi sanksi.

Hal ini telah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kami ajukan keberatan alasannya apa yang dilakukan oleh drg Wiyanto (di program PBID) sudah sesuai dengan kewenangannya,” jelas Arifin saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Sumber Jenon Destinasi Wisata Keluarga di Kabupaten Malang, Cocok untuk Menikmati Pemandangan Alam Sambil Foto Underwater

Menurutnya, Wiyanto justru mendukung program Bupati Malang, Sanusi untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Malang.

Pada Februari 2023, Wiyanto sebagai Kadinkes Kabupaten Malang ditunjuk untuk melaksanakan program tersebut.

“(Pada saat itu) diperoleh data kalau hanya 65 persen warga Kabupaten Malang yang tercover asuransi, baik BPJS maupun asuransi mandiri,” terang Arifin.

Sebagai informasi, untuk mencapai UHC, 95 persen warga sebuah kota/kabupaten harus memiliki jaminan kesehatan.

Untuk memenuhi kekurangan tersebut, Dinas Kesehatan yang dipimpin Wiyanto mendapat data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.

Berbekal data tersebut, Wiyanto mengajukan kepesertaan BPJS Kesehatan yang preminya ditanggung oleh Pemkab Malang. Bupati Malang juga telah membuat pakta integritas untuk kerja sama ini.

“Ternyata dalam pelaksanaanya, dananya tidak cukup,” kata Arifin.

Pada Maret 2023, Pemkab Malang menerima penghargaan UHC Awards dari Kementerian Dalam Negeri.

Pada saat itu, sebanyak 2.580.323 jiwa atau 97,26 persen masyarakat Kabupaten Malang telah menjadi anggota jaminan kesehatan. Lebih dari 679 ribu warga menjadi peserta PBID.

Akan tetapi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tidak bisa menanggung semua biaya premi. Hingga akhirnya pada 1 Agustus 2023, kepesertaan BPJS Kesehatan seluruh PBID di Kabupaten Malang dinonaktifkan.

“Data dari Dispendukcapil itu tidak fix. Setiap bulan ada warga Kabupaten Malang yang meninggal dunia dan melahirkan. Dari situ ada kenaikan tagihan. Itu dianggapnya drg Wiyanto yang bersalah, akhirnya dijatuhi sanksi,” tutur Arifin.

Wiyanto pun merasa dikorbankan padahal ia turut membantu agar program ini sukses. Akhirnya pada 21 Mei 2024 lalu, ia mengajukan keberatan agar surat keputusan (SK) penonaktifannya dibatalkan atau setidaknya ditinjau ulang.

“Kami memberi waktu sesuai dengan ketentuan. Ada kewajiban dari Bupati Malang untuk menjawab dalam 10 hari kerja. Kalau dalam 10 hari kerja nggak ada jawaban, kami ajukan banding administratif ke Pj Gubernur Jawa Timur selaku atasan Bupati Malang,” tutup Arifin.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: bpjs kesehatanBupati Malangkabupaten malangKadinkes

Related Posts

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya
News

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Jumat, 28 Agu 2026
Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang
News

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Jumat, 28 Agu 2026
Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut
News

Pelawak Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut

Jumat, 28 Agu 2026
Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan
News

Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan

Jumat, 28 Agu 2026
Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU
News

Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU

Jumat, 28 Agu 2026
Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran
News

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
 Peresmian Lentera Keimigrasian dan Community Watch. Foto/dok Kantor Imigrasi

Kantor Imigrasi Malang Resmikan Lentera Keimigrasian dan Community Watch

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.