Jumat, Agustus 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

4 Bulan Penyelidikan, Akhirnya Gus Idris jadi Tersangka Video Hoaks Penembakan Dirinya

Redaksi by Redaksi
Juli 6, 2021 12:13 pm
in Hukum & Kriminal, News
Foto dari Instagram Gus Idris Official.

Foto dari Instagram Gus Idris Official.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG -Pengasuh pondok pesantren Thoriqul Jannah Ngajum, Idris Al-Marbawi alias Gus Idris, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video hoaks penembakan dirinya yang disebarkan melalui akun YouTube pribadinya, Gus Idris Official. Polisi menetapkannya sebagai tersangka pada 29 Juni lalu.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi membenarkan jika Gus Idris sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah kurang lebih 4 bulan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

READ ALSO

PWI Pimpin Delegasi Media Indonesia Pelajari Transformasi Industri Pers di China

Fenomena Sound Horeg Makin Marak, Begini Menurut Kajian Pakar UMM

“Benar, Gus Idris sudah ditetapkan sebagai tersangka per 29 Juni 2021 kemarin,” terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (06/07/2021).

Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP.

Tentang tindak pidana orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menciptakan keonaran di kalangan rakyat. Dan barangsiapa menyiarkan suatu berita dan atau mengeluarkan pemberitahuan yang bisa mencipta keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan mengerti atau setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa berita demikian atau mudah menciptakan keonaran.

Namun, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Idris belum akan dilakukan penahanan. Karena masih harus dilakukan pemeriksaan kembali pada hari ini.

Tags: gus idrishoaksmalangpenembakanvideo

Related Posts

PWI Pimpin Delegasi Media Indonesia Pelajari Transformasi Industri Pers di China
News

PWI Pimpin Delegasi Media Indonesia Pelajari Transformasi Industri Pers di China

Kamis, 13 Agu 2026
Fenomena Sound Horeg Makin Marak, Begini Menurut Kajian Pakar UMM
News

Fenomena Sound Horeg Makin Marak, Begini Menurut Kajian Pakar UMM

Kamis, 13 Agu 2026
1.752 Napi Lapas Malang Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI
News

1.752 Napi Lapas Malang Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Kamis, 13 Agu 2026
Jumlah Laka Terus Bertambah, Polisi Tutup Total Jalur Klemuk Kota Batu
News

Jumlah Laka Terus Bertambah, Polisi Tutup Total Jalur Klemuk Kota Batu

Rabu, 12 Agu 2026
Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Coach Fahmi: Pemimpin Harus Hadirkan Kesuksesan dan Kebahagiaan
News

Coach Fahmi: Pemimpin Harus Hadirkan Kesuksesan dan Kebahagiaan

Rabu, 12 Agu 2026
Next Post
Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Beji Kota Batu

Kasus Covid-19 Kota Batu Melonjak, Dewanti Ingatkan Vaksin Tak Membuat Sakti

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.