Malang, Tugumalang.id – Sebanyak 36 pengendara motor yang terlibat balap liar di Kota Malang telah terjaring operasi balap liar yang dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota pada Minggu (4/6/2023) dini hari. Mereka kemudian ditindak dengan tilang manual.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim menyampaikan bahwa para pelanggar lalu lintas itu terjaring di 2 lokasi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Jadi saat kami melakukan patroli di Jalan Letjen S Parman dan Jalan Agung Suprapto, kami mendapati puluhan pengendara motor itu yang melakukan balap liar dan berkenalpot brong, kemudian segera kami tindak,” ucapnya.
Menurutnya, para pemilik motor yang terlibat balap liar itu terjaring dalam operasi yang berlangsung sekitar 2,5 jam yakni mulai pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB.
BACA JUGA: Polresta Malang Kota Tangkap 2 Pembalap Liar Pelempar Kaca Mobil Polisi
Lebih lanjut, Fani menyampaikan bahwa dari total 36 pengendara yang terjaring itu, pihaknya telah mengamankan 25 STNK, 2 SIM serta 9 motor yang memang tidak bisa menunjukkan surat kendaraan.
“Jadi kami mengamankan 25 STNK, 2 SIM dan 9 sepeda motor. Untuk 9 sepeda motor itu karena tidak bisa menujukkan surat surat, jadi kami sita kendaraanya,” ujarnya.
BACA JUGA: 16 Pebalap Liar di Kota Malang Dorong Sendiri Motornya ke Mapolresta Malang Kota
Mereka kemudian harus menjalani persidangan usai ditindak melalui tilang manual. Adapun pelaksanaan sidang akan dilakukan sebulan kedepan yakni pada 6 Juli 2023.
Sebagaimana diketahui, aksi balap liar di Kota Malang memang banyak dikeluhkan masyarakat karena meresahkan dan membahayakan pengendara lain.
“Jadi kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas, jangan melakukan balap liar dan jangan gunakan knalpot brong,” pesannya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko