Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Asli Malang

12 Objek di Kota Batu Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Redaksi by Redaksi
Kamis, 27 Jul 2023
in Asli Malang
Reading Time: 1 min read
A A
Balai Desa Tulungrejo menjadi salah satu objek cagar budaya. Hingga saat ini, keotentikan arsitekturnya masih terjaga

Balai Desa Tulungrejo menjadi salah satu objek cagar budaya. Hingga saat ini, keotentikan arsitekturnya masih terjaga. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sejak terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batu pada 2021, Pemkot Batu semakin leluasa memetakan situs atau objek bersejarah yang patut dilindungi. Terbaru, mereka telah menambah sederet objek yang ditingkatkan menjadi cagar budaya.

Total ada 12 objek cagar budaya baru yang ditetapkan. Di antaranya Makam Dinger, Vila Bima Sakti, Balai Desa Tulungrejo, Arca Ganesha, Punden Sumber Jeding, Junrejo, Hotel Kartika Wijaya, Punden Reco Banteng, Punden Gadung Melati, Punten Punden Pendem, Arca Wisnu, Arca Mahakala dan Arca Dwarapala di Ngaglik.

Baca Juga: Sejarah 32 Bangunan Cagar Budaya di Kota Malang

Belasan objek cagar budaya itu ditetapkan menjadi cagar budaya dalam kurun 2021-2022 ini. Dengan begitu, keotentikan objek cagar budaya di kota berjejuluk Swiss kecil ini tetap terjaga dari tangan-tangan usil.

Hal ini diungkapkan oleh Pamong Budaya di Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu, Noerad Adikarsa Poernomo. Sebenarnya, total ada 44 objek yang diajukan menjadi objek cagar budaya. Artinya, masih ada 32 objek yang masih berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB).

Baca Juga: Kota Malang Tetapkan 20 Cagar Budaya Sepanjang 2022

“Rencana, tahun ini kami akan mengajukan lagi 5 ODCB. Tapi rinciannya masih belum bisa kami publish karena masih tahap verifikasi. Yang jelas 2 di antaranya adalah Punden Mbah Mojo di Desa Mojorejo dan Punden Watu Dakon di Desa Punten,” ungkap Noerad, Kamis (27/7/2023).

Penetapan ODCB ini sendiri seiring dengan usia objek yang telah berusia 50 tahun dan memiliki keunikan dari aspek historis dan status kepemilikan yang jelas. Kini, tugas berikutnya adalah pemeliharaan. Apalagi, jika tempat-tempat itu jadi destinasi wisata.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Benda Bersejarahberita malangcagar budayaHeadlineODCB
Previous Post

Kontribusi Mahasiswa KKN UM dalam Mencegah Hipertensi di Posyandu Lansia Desa Sumbergondo

Next Post

Kokok Dirgantoro, Sosok Peduli Perempuan yang Kini Jadi Caleg Dapil Malang Raya dari PSI

Next Post
Kokok Dirgantoro, Caleg dari PSI yang getol perjuangkan hak-hak perempuan.

Kokok Dirgantoro, Sosok Peduli Perempuan yang Kini Jadi Caleg Dapil Malang Raya dari PSI

BERITA POPULER

  • Refal Hady sebagai ilustras.

    Ingin Jadi Laki-laki Berkarisma? Ikuti 8 Tips Berikut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Trik Psikologi Cara Membaca Pikiran Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Makanan Pengganti Karbohidrat, Lebih Baik dari Nasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspiratif, Pemuda di Kota Malang Bangun Bisnis Laundry Berbasis Teknologi Digital Rancangan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Kecamatan di Kabupaten Malang dengan Jumlah Masjid Terbanyak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-Majalah Agustus-September 2023

Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group