Tugumalang.id – Sejak terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batu pada 2021, Pemkot Batu semakin leluasa memetakan situs atau objek bersejarah yang patut dilindungi. Terbaru, mereka telah menambah sederet objek yang ditingkatkan menjadi cagar budaya.
Total ada 12 objek cagar budaya baru yang ditetapkan. Di antaranya Makam Dinger, Vila Bima Sakti, Balai Desa Tulungrejo, Arca Ganesha, Punden Sumber Jeding, Junrejo, Hotel Kartika Wijaya, Punden Reco Banteng, Punden Gadung Melati, Punten Punden Pendem, Arca Wisnu, Arca Mahakala dan Arca Dwarapala di Ngaglik.
Baca Juga: Sejarah 32 Bangunan Cagar Budaya di Kota Malang
Belasan objek cagar budaya itu ditetapkan menjadi cagar budaya dalam kurun 2021-2022 ini. Dengan begitu, keotentikan objek cagar budaya di kota berjejuluk Swiss kecil ini tetap terjaga dari tangan-tangan usil.
Hal ini diungkapkan oleh Pamong Budaya di Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu, Noerad Adikarsa Poernomo. Sebenarnya, total ada 44 objek yang diajukan menjadi objek cagar budaya. Artinya, masih ada 32 objek yang masih berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB).
Baca Juga: Kota Malang Tetapkan 20 Cagar Budaya Sepanjang 2022
“Rencana, tahun ini kami akan mengajukan lagi 5 ODCB. Tapi rinciannya masih belum bisa kami publish karena masih tahap verifikasi. Yang jelas 2 di antaranya adalah Punden Mbah Mojo di Desa Mojorejo dan Punden Watu Dakon di Desa Punten,” ungkap Noerad, Kamis (27/7/2023).
Penetapan ODCB ini sendiri seiring dengan usia objek yang telah berusia 50 tahun dan memiliki keunikan dari aspek historis dan status kepemilikan yang jelas. Kini, tugas berikutnya adalah pemeliharaan. Apalagi, jika tempat-tempat itu jadi destinasi wisata.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A