MALANG, Tugumalang.id – Pada peringatan 1 tahun Tragedi Kanjuruhan, keluarga korban menuntut agar penembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan diberi hukuman yang setimpal. Mereka berharap penembak gas air mata bisa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Secara umum tuntutan kami agar pelaku penembak gas air mata dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari anggota kepolisian,” ujar Devi Athok kepada awak media usai mengikuti peringatan 1 tahun Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Minggu (1/10/2023) sore.
Devi Athok merupakan ayah dari korban meninggal dunia Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13). Kedua putrinya saat itu menonton pertandingan antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya bersama ibu mereka atau mantan istri Devi.
Hingga saat ini, Devi Athok dan sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan lainnya masih memperjuangkan keadilan bagi orang tersayang mereka. Mereka menganggap proses hukum tragedi ini tidak berpihak kepada korban.
“Proses hukum yang berjalan saat ini seperti drama. Laporan polisi model A itu sidangnya tidak di Malang, tapi di Surabaya dan media tidak boleh meliput. Laporan polisi model B ini kami inginnya diliput oleh media dan dibuka secara terang-terangan dan jelas,” tutur Devi.
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian mengatakan bahwa pihaknya keluarga korban akan meminta Bareksrim Polri untuk menindaklanjuti laporan para keluarga korban. Mereka meminta Bareskrim untuk mengambil alih laporan polisi model B yang jalan di tempat di Polres Malang.
“Penyelidikn laporan B di Polres Malang itu dinilai sangat berlarut dan menggantung atau tidak ada kepastian. Artinya, ada konstruksi hukum yang tidak dimasukkan dalam laporan B di Polres Malang. Salah satunya terhadap kekerasan anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia,” tutur Daniel.
Di samping itu, Daniel menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, LPSK, dan beberapa instansi lainnya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi para korban.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko