Malang,Tugumalang.id – Satpol PP Kota Malang menyita ratusan botol minuman keras (miras) di sejumlah lokasi di Kota Malang. Diketahui, Satpol PP tengah menggencarkan operasi gabungan yang menyasar tempat hiburan malam hingga penjual miras yang nekat berjualan saat Ramadan.
Operasi gabungan itu berpedoman pada SE Wali Kota Malang No.4/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 2024. Dimana tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik dan lainnya dilarang beroperasi saat Ramadan. Peredaran miras pun juga dilarang.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya mendatangi toko toko yang disinyalir menjual miras saat ramadan.
“Hasilnya, satu target kami dapat yaitu sebuah toko kelontong di Jalan Nusakambangan yang di dalamnya berjualan minuman beralkohol,” kata Rahmat, Minggu (24/3/2024).
Baca Juga: Mahasiswa Tawuran Usai Gelar Pesta Miras Rayakan Lulus Sidang Skripsi
Menurutnya, toko tersebut dari luar layaknya toko kelontong yang menjual beras, gula dan lainnya. Namun saat dicek lebih dalam, petugas mendapati 367 botol miras golongan A, B dan C.
Ratusan botol miras itu selanjutnya disita petugas karena juga melanggar Perda Kota Malang No.4/2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Jadi, toko kelontong ini menjual minuman beralkohol dengan cara sembunyi sembunyi,” ujarnya.
Rahmat mengatakan bahwa penjual miras tersebut juga dilakukan BAP dan sanksi Tipiring.
Tak hanya di Jalan Nusakambangan, operasi juga menyasar toko di Jalan LA Sucipto hingga kafe di Jalan Kahuripan. Perizinan toko dan kafe tersebut saat ini masih didalami. Sejumlah botol miras juga turut diamankan.
Baca Juga: Pesta Miras Berujung Maut, Motif 3 Pelaku Keroyok Remaja di Pujon hingga Tewas
Operasi yang digencarkan pada Sabtu (23/3/2024) malam itu juga menyasar tempat hiburan malam di Jalan Borobudur, Jalan Raden Panji Suroso dan Jalan Sudimoro.
“Alhamdulillah, untuk tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik, dan sejenisnya tutup semua. Atinya, mereka patuh terhadap SE yang berlaku,” tuturnya.
Dia berharap pelaku usaha hiburan malam dan penjual miras menaati SE Wali Kota Malang No.4/2024. Hal ini juga untuk menjaga kondusivitas sekaligus untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami berharap untuk ditaati serta menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadan,” paparnya.
“Terkhusus kepada kios atau toko yang menjual minuman beralkohol secara sembunyi sembunyi, sehingga tidak terarah dan menyebabkan rawan terjadi gangguang keamanan dan ketertiban umum masyarakat,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Foto: