MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi menonaktifkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo per 1 Mei 2024 mendatang. Hal ini disebabkan Wiyanto dianggap bertanggung jawab atas membengkaknya anggaran untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Menurut Sanusi, Wiyanto melanggar disiplin kinerja yang tidak sesuai dengan aturan tentang penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Penganggaran biaya untuk PBID yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang di tahun 2023 melebihi kemampuan APBD.
Ini menyebabkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menunggak iuran sebesar lebih dari Rp86 miliar kepada BPJS Kesehatan. Akibatnya, kepesertaan PBID di BPJS Kesehatan dinonaktifkan sejak pada 1 Agustus 2023 lalu agar tagihan tak semakin membengkak.
Baca Juga: 52 Ribu Peserta PBID Kabupaten Malang Dialihkan ke PBIN
“Anggaran yang tersedia untuk semua kepala dinas itu tertuang di APBD. Itu pelanggarannya melampaui batas (anggaran yang ditetapkan),” kata Sanusi, Rabu (17/4/2024).
Ia menegaskan bahwa ini bukan perkara korupsi melainkan kelalaian karena menganggarkan biaya yang melebihi kemampuan APBD. Oleh karena itu, Wiyanto kini dinonaktifkan sebagai Kadinkes Kabupaten Malang dan mendapatkan pembinaan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.
Baca Juga: PBID Kabupaten Malang Tak Jadi Diaktifkan 1 Oktober
Sementara itu, Wiyanto membenarkan bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kadinkes Kabupaten Malang mulai 1 Mei 2024 mendatang. Saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (18/4/2024), ia mengatakan dirinya menerima keputusan tersebut.
“Memang secara administrasi itu tanggung jawab saya. Jadi saya pertanggungjawabkan,” ujarnya singkat.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko