MALANG – Desas desus Pemda di Malang Raya mewajibkan wisatawan membawa hasil rapid test antigen akhirnya terjawab melalu melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang yang resmi terbit pada Rabu (23/12/2020).
Hasilnya, disepakati bahwa wisatawan dari luar Malang wajib menyertakan surat keterangan bebas COVID-19 berdasarkan hasil uji rapid test, baik antigen maupun antibodi.
“Khususnya bagi masyarakat luar Kota Malang yang akan menginap untuk wajib membawa surat hasil rapid test,” ungkap Wali Kota Malang, Sutiaji.
Dia menjelaskan, jenis uji deteksi rapid test yang digunakan ada dua pilihan yakni antigen dan antibodi. “Dipersilahkan mau memakai antigen, dibolehkan. Tapi kalau dia menggunakan antibodi juga kita perbolehkan. Pastinya masyarakat yang datang wajib bawa surat hasil rapid test,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjut dia, telah mendapat kesepakatan dari Pemda Malang Raya, baik Kota Batu juga Kabupaten Malang. Bahwa surat hasil rapid test ini, khususnya akan jadi syarat wajib wisatawan yang akan memasuki kawasan wisata atau menginap di hotel, villa, maupun guest house.
“Terbitan surat keterangan hasil rapid test itu selambat-lambatnya H-2 sebelum check in di tempat penginapan,” terang dia.
Mengacu pada SE, jika wisatawan tidak mematuhi aturan ini, maka pihak hotel atau tempat wisata wajib menolak dan tidak menerima wisatawan untuk menginap atau berkunjung ke tempat wisata. Jika tidak, sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan akan menanti.
Kebijakan ini didasarkan pada angka kasus paparan virus corona di Kota Malang yang terus melonjak. Apalagi setelah dua kali mengalami masa libur panjang.
“Habis ini kan mau libur panjang (Nataru). Jangan sampai ada klaster baru lagi. Sekarang juga kasus penambahannya masih sangat tinggi. Makanya, kita akan perketat lagi aturan di semua sektor kalau bisa,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti