Tugumalang.id – Warga Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang menyayangkan adanya pembangunan tower di taman. DPRD Kota Malang juga tak menghendaki adanya pembangunan tower yang memanfaatkan lahan taman yang tak sesuai peruntukannya.
“Jadi yang jelas saya selaku RW mewakili warga sini sebetulnya menyayangkan pembangunan tower tanpa konfirmasi dan pemberitahuan ke warga sekitar,” ucap H Arifin, Ketua RW setempat, pada Minggu (9/1/2022).
Tower yang berdiri di taman Jalan Raya Langsep Kota Malang itu dinilai tak sesuai prosedur. Pasalnya, pihak warga sekitar tak diberi tahu soal pembangunan tower itu.
“Saya selaku RW yang berdekatan langsung sampai detik ini belum mendapatkan pemberitahuan sama sekali. Ini sangat disayangkan, prosedur pembangunan yang seperti kucing-kucingan ini kok masih ada,” ucapnya.
Dia mengaku tak mau kecolongan lagi. Pasalnya, pada tahun 2000 silam juga ada tower berdiri tak jauh dari pemukiman warga yang masih ada hingga saat ini. Dia mengatakan sejumlah warga ada yang terdampak radiasi tower itu.
“Di sini banyak yang kena struk, bahkan ada yang meninggal. Kemudian peralatan elektronik sering rusak. Terutama TV yang rawan rusak hingga terbakar. Kalau ada angin besar kami juga was-was, takut kalau tower itu roboh,” bebernya.
“Jujur kalau berbicara tower ini, emosi saya. Seakan-akan warga sini itu dibodohi. Proses pembangunan itukan harusnya ada persetujuan warga sekitar, tapi ini tidak,” imbuhnya.
Untuk itu, dia berharap pengusaha yang hendak mendirikan tower memiliki itikad baik setidaknya untuk memberitahu warga sekitar terkait peruntukannya.
“Kalau tower yang di taman itu sebenarnya kami juga masih bertanya-tanya, itu mau dijadikan apa. Tapi denger-denger itu untuk tower penguat signal,” katanya.
Selain itu, dia juga berharap pemerintah bisa proaktif menyikapi keberadaan tower yang dibangun di taman itu. Sebab selain tak sesui pemanfaatan lahan, tower itu juga berada di dekat pemukiman warga.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin mengatakan bahwa pembangunan tower memang harus mendapatkan persetujuan warga sekitar. Persetujuan warga merupakan salah satu syarat izin pembangunan itu.
“Tapi kalau tidak ada persetujuan dari warga setempat atau tanda tangan dipalsu, Pemkot harus kroscek. Kalau itu melanggar, warga sebaiknya lapor ke aparat penegak hukum,” tuturnya.
“Fungsi taman itu bukan untuk tower, gak boleh ada tower di sana. Dalam hal itu, kami secepatnya akan minta konfirmasi ke Pemkot Malang,” imbuhnya.
Menurutnya, Pemkot Malang harus tegas dalam menegakkan peraturan yang ada. Disebutkan, Kota Malang tak pernah menghalangi adanya investor yang masuk ke Kota Malang.
“Sepanjang tidak melanggar pemanfaatan ruang sesuai fungsi ruang tersebut. Sepanjang tidak melanggar aturan yang ada baik Perda maupun perundang-undangan,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti