MALANG, Tugumalang.id – Kegiatan Bersih Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Sabtu (14/10/2023) malam diwarnai aksi pencopetan yang dilakukan oleh SH (41), warga Desa Trewung, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Aksi tersebut diketahui warga, sehingga tersangka berhasil diamankan.
“Tersangka berhasil diamankan polisi dibantu warga tak lama usai kedapatan mencopet ponsel milik warga di tengah keramaian arak-arakan tumpeng perayaan bersih desa,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Senin (16/10/2023).
Tersangka mengambil handphone Oppo A17 milik Zulkifli (16), warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan yang tengah menyaksikan kegiatan bersih desa bersama temannya. Saat itu suasana ramai dan berdesak-desakan karena warga berebut mengambil buah yang ada di gunungan tumpeng.
“Korban ikut berdesak-desakan, tanpa disadari ponsel Oppo A17 miliknya hilang dari saku celananya,” kata Taufik.
Seorang warga yang mengetahui aksi pencopetan ini kemudian memberi tahu korban ciri-ciri tersangka, yaitu memakai jaket coklat dan membawa tas kulit. Adanya pencopetan ini membuat warga gaduh. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat itu masih berada di lokasi kejadian.
“Ketika situasi semakin ramai dan warga berteriak copet copet, tim reserse Polres Malang dan Polsek Karangploso yang tengah melakukan pengamanan kemudian mendatangi lokasi kejadian,” terang Taufik.
Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun upayanya berhasil digagalkan petugas. Mereka kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Karangploso untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Copet 3 Handphone Sekaligus saat Pertunjukan Kuda Lumping, Warga Turen Dibekuk Polisi
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa ia berkomplot dengan empat orang lainnya. Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap komplotan tersebut. Taufik mengeklaim pihaknya telah mengetahui identitas keempatnya.
“Modusnya tersangka memanfaatkan keramaian dan kelengahan korban, kemudian berupaya mengambil ponsel milik korban,” imbuh Taufik.
Sementara itu, tersangka SH akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko