MALANG, Tugumalang.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, mendorong Bupati Malang agar segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Program nasional ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk memutus rantai kemiskinan di tingkat desa.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 27 Maret 2025. Dalam Inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian, lembaga, serta seluruh kepala daerah untuk mempercepat realisasi 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
“Oleh karena itu, saya mendorong Bupati Malang agar segera menyiapkan langkah-langkah percepatan,” ujar Alayk, Sabtu (12/4/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa percepatan ini meliputi instruksi kepada dinas terkait untuk melakukan sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi pendirian Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Malang.
Baca juga: Pansus DPRD Kabupaten Malang Kaji LKPJ Bupati 2024, Ini Sorotan Utamanya
“Dalam Inpres tersebut, disebutkan bahwa kepala daerah wajib membentuk koperasi melalui Dinas Koperasi setempat, termasuk memfasilitasi pembiayaan akta notaris sebagai syarat legalitas pendirian,” jelasnya.
Menurut Alayk, program Koperasi Desa Merah Putih adalah terobosan revolusioner yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional, terutama di tengah kondisi global yang tidak menentu.
Koperasi ini diharapkan menjadi solusi konkret atas berbagai masalah ekonomi di desa, seperti jeratan pinjaman online ilegal, tengkulak, dan praktik rentenir. Dengan hadirnya koperasi, masyarakat desa akan memiliki akses permodalan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Tampung Aspirasi Petani Eks Perkebunan Kalibakar
“Saya berharap Kabupaten Malang menjadi daerah yang paling cepat dan siap dalam merespons Inpres ini. Kalau bisa, manfaat dari koperasi ini sudah bisa dirasakan masyarakat tahun ini juga,” harapnya.
Alayk juga menyampaikan bahwa surat edaran, petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) sebagai turunan dari Inpres tersebut telah diterbitkan.
“Artinya, tidak ada alasan untuk menunda. Koperasi Desa Merah Putih harus segera bergerak menjalankan program-programnya,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko