MALANG – Badan Akreditasi Nasional Sekolah – Madrasah (BAN SM) sedang melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem akreditasi sebuah sekolah. Dari paradigma sebelumnya mengacu pada syarat administratif (compliance based), kini diubah mengacu pada kinerja (performance based).

Artinya, akreditasi sekolah bisa jeblok atau bahkan naik kapan saja. Merunut data hasil akreditasi berdasarkan visitasi BAN SM Tahun 2021 mencatat, dari total 11.459 sekolah baik dari seluruh jenjang, ada 1.482 sekolah yang tadinya terakreditasi A turun menjadi B dan 155 sekolah turun menjadi C.
Penerapan paradigma baru dalam sistem akreditasi ini akhirnya membuat sekolah kembali berbenah jika tidak ingin kinerjanya dinilai turun. Karena penilaian akreditasi sekarang bukan lagi soal kelengkapan fasilitas sarana prasarana, tapi sudah bicara soal pemanfaatan fasilitas.
”Yang tadinya A, bisa jadi kini tidak A lagi. Data Hasil visitasi selama tahun 2021 kemarin ada banyak satuan pendidikan yang mengalami penurunan kinerja sehingga akreditasinya turun,” ungkap Ketua BAN SM Toni Toharudin dalam acara Fellowship Jurnalisme Pendidikan Batch IV yang digagas oleh Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan berkolaborasi dengan PT Paragon Technology and Innovation, Senin (21/3/2022).
Toni memaparkan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 yang diterapkan saat ini lebih menekankan pada mutu lulusan, mutu tenaga pendidik, manajemen sekolah dan prosws pembelajaran. Untuk instrumen administrasi seperti kelengkapan sarpras bobotnya hanya dinilai 15 persen.
”Belum tentu fasilitas dan gedung lengkap, bisa membuat sekolah itu unggul. Bobot penilaian kami di performance based itu 85 persen. Untuk compliance based hanya 15 persen,” paparnya.
Reformasi ini menurut Toni sudah harus dilakukan karena kualitas pendidikan di Indonesia masih ada di peringkat bawah. Dalam artian, sistem akreditasi satuan pendidikan yang sudah berjalan selama 20 tahun belakangan tidak mengubah apa-apa.
Reformasi satuan pendidikan ini juga didukung oleh Pemerintah dengan menuangkan cita-cita perbaikan kualitas lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Bisa dibilang, ini menjadi babak baru satuan pendidikan untuk memperbaiki diri. Paradigma baru ini sudah berjalan sejak tahun 2020 dan resmi diterapkan pada tahun 2021. Dalam 5-10 tahun kedepan, harap Toni, cita-cita mewujudkan pendidikan berkualitas itu bisa mulai terwujud.
”Dari yang tadinya hanya berpikir kuantitas, sekarang kita sudah harus mulai ke yang substansi, yaitu kualitas pendidikan. Sinergitas antar semua pihak, sangat diperlukan,” tegas alumnus Statistika Universitas Padjadjaran (Unpad) ini.
Toni menekankan agar satuan pendidikan turut aktif mendorong perbaikan mutu tenaga pendidik atau guru. Kualitas guru sangat berpengaruh pada mutu lulusan. Selain itu juga satuan pendidikan wajib melakukan updating data secara berkala.
”Nanti kami juga akan mendorong Pemda untuk ikut andil dalam pengawasan satuan pendidikan di daerahnya. Peran mereka juga sangat penting,” tandasnya.
Acara yang diikuti wartawan dari berbagai media daerah dan nasional itu dipandu Noercholis MA Basyari, Direktur Pelaksana Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP)
Reporter: Ulul Azmy
editor:jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id