MALANG – Guna menangani Tragedi Stadion Kanjuruhan, pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
“Untuk mengungkap kasus atau peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022. Maka pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang akan dipimpin langsung oleh Menkopolhukam,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam usai menggelar rapat, Senin (3/10/2022).
Diketahui, TGIPF sendiri dibentuk dengan 13 orang di dalamnya terdiri dari pejabat atau perwakilan kementerian yang terkait, kemudian organisasi profesi olahraga sepakbola, pengamat, akademisi, dan media massa. Dengan ditentuknya TGIPF diharapkan dapat mengusut maksimla 3 minggu ke depan.
“Kira-kira akan bisa diselesaikan diupayakan selesai dalam 2 sampai 3 minggu ke depan,” kata Mahfud.
Adapun, kepada Polri ia meminta agar dalam beberapa hari ke depan segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana dan diumumkan. “Siapa pelaku pidana dari ini yang sudah memenuhi syarat untuk segera ditindak, agar Polri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat,” jelasnya.
Mahfud menambahkan bahwa dia juga meminta Panglima TNI untuk melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku. “Karena dalam video-video yang beredar, terlihat TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya, apakah video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semua,” tegas dia.
Termasuk, meminta Kementerian Kesehatan mengutamakan pemberian pelayanan kesehatan dan tidak dulu mempersoalkan biaya. “Biar negara yang mengurus seluruh perawatan bagi yang sakit, yang masih dirawat dan sebagainya perlu obat ini obat itu, rumah sakit ini rumah sakit itu, supaya dilakukan dengan baik termasuk di dalamnya trauma healing,” tukasnya.
Kemudian, untuk Menteri Pemuda dan Olahraga supaya secepatnya mengundang PSSI, pemilik klub, panitia pelaksana daerah, dan pihak pihak terkait lainnya untuk memastikan tegaknya peraturan dalam pelaksanaan pertandingan. Baik yang dibuat oleh FIFA maupun diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita sebagai bagian dari upaya evaluasi total.
“Kepada PSSI juga untuk melakukan evaluasi dan tindakan ke dalam PSSI agar ini bisa dikendalikan secara baik,” sambungnya.
Susunan Struktur di TGIPF
Ketua : Menko Polhukam, Mahfud MD
Wakil Ketua : Menpora, Zainuddin Amali
Sekretaris : Mantan Jampidum/Mantan Dep. III Kemenko Polhukam, Dr Nur Rochmad SH MH
Anggota:
1. Prof Dr Rhenald Kasali (Akademisi/UI)
2. Prof Dr Sumaryanto (Rektor UNY)
3. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga/Koord. Save Our Soccer)
4. Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga – Harian Kompas)
5. Nugroho Setiawan (Mantan Pengurus PSSI dengan Lisensi FIFA)
6. Letjen TNI (Purn.) Doni Monardo (Mantan Kepala BNPB)
7. Mayjen TNI (Purn.) Dr Suwarno SIP MSc (Wakil Ketum 1 KONI)
8. Irjen Pol (Purn.) Sri Handayani (Mantan Wakapolda Kalimantan Barat)
9. Laode M Syarif SH LLM PhD (Kemitraan)
10.Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan Pemain Timnas/APPI)
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A