Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang telah mengirimkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kota Malang 2024 sebesar 4,27 persen ke Gubernur Jawa Timur. Kini, kepastian kenaikan UMK Kota Malang 2024 tinggal menanti keputusan Gubernur Jatim.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa usulan kenaikan 4,27 persen itu berdasarkan rekomendasi hasil penghitungan UMK dari Dewan Pengupahan Kota Malang yang terdiri dari elemen pemerintah, serikat pekerja, pelaku usaha hingga akademisi.
Baca Juga: Uklam Tahes UMKM Sukses dapat Apresiasi Pj Wali Kota Malang: Giat Ini Sangat Positif
Diketahui, rapat pleno penghitungan UMK Kota Malang 2024 telah menghasilkan 2 rekomendasi. Yakni rekomendasi kenaikan UMK sebesar 4,27 persen dan kenaikan 15 persen. “Ada peningkatan yang memang sulit memenuhi keinginan pekerja dan pengusaha,” kata Wahyu.
Dari hasil penghitungan dan rekomendasi yang ada, Wahyu mengatakan bahwa Pemkot Malang sudah mengirimkan usulan kenaikan UMK Kota Malang 2024 sebesar 4,27 persen atau menjadi sekitar Rp 3.330.661 ke Gubernur Jatim.
“Kenaikan yang kami usulkan 4,27 persen. Tentu rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Malang berdasarkan perimbangan pertimbangan. Kami mengapresiasi itu dan sudah kami sampaikan ke Gubernur,” tuturnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Pj Wali Kota Malang Siapkan Tambahan Insentif di 2024
Kini, Pemkot Malang tinggal menanti hasil pertimbangan dan persetujuan dari Gubernur Jatim terkait kepastian penetapan nominal kenaikan UMK Kota Malang 2024.
“Kepastiannya, yang sudah menjadi kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Malang ini apakah disetujui atau tidak kita tunggu keputusan Gubernur,” tandasnya.
Diketahui, UMK Kota Malang pada 2023 berada di angka Rp 3.194.143. Jika usulan kenaikan 4,27 persen tersebut disetujui, maka UMK Kota Malang 2024 akan naik sekitar Rp 136 ribu atau menjadi Rp 3.330.661.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A