MALANG | TuguMalang.id – Seorang pedagang tampah bambu bernama Lasiran (65) mengalami luka di pelipis mata dan bibir akibat melawan saat dipaksa memberikan uangnya oleh G (61). Uang Rp 19 juta juga dirampas dan dibawa tersangka. Perampasan dengan kekerasan tersebut terjadi di sebuah ladang jagung di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (2/8/2022).
Korban merupakan warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang yang sehari-harinya berjualan tampah keliling. Rute yang ia lalui tidak tentu. Terkadang ia ke arah Gunung Kawi, terkadang ke arah Sumberpucung.
Di hari nahas itu, korban sedang berada di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Menurut anak korban, Muhammad Abdul Rozak (32), sebelum kejadian tersebut ayahnya didatangi tersangka dan diiming-imingi uang Rp 500 ribu.
“Katanya mau beli semua barang dagangannya dengan uang itu,” ujar Rozak saat ditemui, Rabu (3/8/2022).
Tersangka juga mengajak korban ke rumahnya untuk membeli semua barang dagangan itu dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor. Tak menaruh curiga, korban ikut dengan tersangka.
Sesampainya di Desa Kanigoro, bukannya berhenti di sebuah rumah, tersangka malah menghentikan kendaraannya di sebuah ladang jagung.
“Sampai di sana, (korban) dipukuli pakai helm sampai pingsan. Lalu uangnya diambil,” kata Rozak.
Begitu sadar, korban berjalan ke arah jalan raya. Kebetulan ada warga setempat yang lewat dan menolong korban. Ia pun diantar ke rumah dengan menggunakan mobil.
Menurut Rozak, uang Rp 19 juta yang dibawa korban adalah tabungannya selama bertahun-tahun. Ia selalu membawa uang tersebut kemana-mana karena merasa rumahnya tidak aman.
“Bapak tinggal sendirian, jadi kalau uangnya ditaruh di rumah, takut ada yang ambil,” kata Rozak.
Peristiwa ini kemudian diunggah pihak keluarga ke media sosial dan dilaporkan ke polisi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Malang berhasil membekuk tersangka.
“Tersangka berinisial G, seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh tani, asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang,” ujat Kasat Reskrim Polres Malang, Donny Kristian Bara’langi yang memimpin langsung penangkapan tersangka.
Lebih lanjut, Donny mengungkapkan bahwa G merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pidana sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id