Tugumalang.id – Seorang pemuda berinisial GMS (23), warga Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dibekuk polisi saat membeli sabu-sabu dengan sistem ranjau di Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Menurut warga setempat, transaksi narkoba sistem ranjau sering dilakukan di wilayah tersebut.
“Petugas mendapat informasi dari warga bahwa di jalan ke arah Lapangan Bangkit di Desa Girimoyo sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu dengan sistem ranjau,” kata Kapolsek Karangploso, Iptu Bambang Subinajar, pada Jumat (13/5/2022).
Setelah mendapat laporan, petugas memulai pengintaian pada Rabu (11/5/2022) malam di sekitar lokasi.
Pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas melihat dua orang berbocengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan bergelagat mencurigakan. Salah satu dari mereka kemudian turun dan mengambil suatu barang.
“Mereka kemudian dihadang oleh petugas saat hendak keluar ke jalan raya,” imbuh Bambang.
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal sabu-sabu seberat 0.46 gram yang dibungkus lagi dengan kertas rokok.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menggeledah rumah tersangka dan mendapati seribu butir tablet pil double L siap edar.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karangploso untuk proses lebih lanjut,” kata Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id