MALANG – Seorang pria berinisial EW (30), warga asal Kabupaten Mojokerto diringkus polisi lantaran membobol konter handphone Latansa di kawasan Jalan Kertopamuji, Lowokwaru, Kota Malang. Alasan mencuri lantaran terlilit hutang. Pelaku membawa kabur 15 ponsel dan tiga laptop di konter itu.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Haryanto menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya pada Senin (3/1/2022). Kemudian berhasil ditangkap pada Rabu (5/1/2022) di rumah kosnya di Jalan Kertosentoro, Kota Malang.
“Pelaku melancarkan aksinya malam hari. Dia awalnya melihat konter itu bisa dimasuki. Dia masuk dari pintu samping dengan merusak pintu seng dengan menggunakan kapak,” ucapnya, Rabu (12/1/2022).
Setelah berhasil masuk konter, pelaku langsung mengambil 15 ponsel dan tiga laptop itu. Dari pencurian itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 17 juta.
“Jadi dia awalnya tak ada niat, tapi setelah melihat celah konter itu akhirnya muncul niat melakukan kejahatan,” bebernya.
Dijelaskan, pelaku ini melakukan aksinya seorang diri. Pelaku mengaku langsung menjual hasil curiannya melalui grup facebook.
“Hasil curian itu, dari 15 ponsel dan tiga laptop menurut pelaku dijual dengan harga Rp 1,5 juta,” paparnya.
“Dia tidak punya pekerjaan tetap, ketika dapat hasil itu, langsung digunakan untuk bayar hutang. Dia hutangnya banyak,” jelasnya.
Polisi berhasil menangkap pelaku, berkat kamera CCTV yang terpasang di dalam konter, yang tidak diketahui pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko