MALANG – Diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhut) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri demi mencegah penyebaran COVID-19 membuat banyak pengusaha di bidang jasa transportasi harap-harap cemas.
Tak terkecuali PO Bagong Transport yang menyediakan jasa bus antar kota yang bermarkas di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 8, Dusun Ketawang, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Sampai saat ini kami masih menunggu instruksi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur,” terang Direktur PT Bagong Dekaka Makmur, Budi Susilo, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/04/2021).
Moda transportasi jenis bus sendiri sebenarnya masih sangat dibutuhkan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Malang saat ini.
Pasalnya, beberapa aktivitas masyarakat yang masih berada di lingkup Malang Raya masih mengandalkan moda transportasi massal ini. Contohnya beberapa pedagang atau tengkulak pasar yang masih mengandalkan bus untuk membawa barang dagangan mereka.
Kendati demikian, PO Bagong bakal tetap berkomitmen untuk mengikuti segala keputusan yang diambil pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Kami akan mengikuti semua keputusan pemerintah, terutama jika mengenai pencegahan COVID-19,” tegasnya.
Terakhir, Budi mengatakan jika hingga saat ini pihaknya terus akan melakukan follow up kepada para pegawainya terkait update keputusan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Kami saat ini belum bisa mengambil kesimpulan terkait keputusan kami, karena belum ada petunjuk maupun arahan dari Dishub Provinsi Jawa Timur. Hal ini karena trayek kami merupakan trayek antar kota dalam provinsi,” pungkasnya.