Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu berencana menaikkan tarif parkir di sejumlah titik potensial. Total, ada empat titik yang akan menjadi target kenaikan tarif itu. Empat titik itu ada di sekitar Alun-alun Kota Batu, tepatnya di Jalan Gajah Mada dan Kartini. Lalu, juga ada dua titik lainnya di Jalan Diponegoro dan Jalan Panglima Sudirman.
Kenaikan tarif parkir berkisar Rp1.000. Dari yang semula tarif parkir untuk motor yakni Rp2.000, naik menjadi Rp3.000. Untuk mobil, dari Rp3.000 nanti akan menjadi Rp4.000. Kenaikan tarif ini berlaku hanya di akhir pekan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, Hari Juni Susanto. Namun untuk realisasinya, masih menggantung karena menunggu Perwali. Saat ini, berkasnya masih dievaluasi oleh Bagian Hukum Setda Batu.
”Iya, nanti rencananya akan dinaikkan. Tapi tidak di semua titik, hanya di sejumlah titik potensial saja dan di akhir pekan. Naiknya, seribu rupiah,” kata Hari, pada Selasa (26/7/2022).
Kebijakan ini, menurut Hari dikarenakan banyak dari titik parkir itu dinilai memarkir kendaraan dalam waktu cukup lama. Sehingga, perlu dikenakan tarif parkir sekaligus untuk menertibkan perparkiran di sana.
Selain itu, kenaikan tarif juga diharapkan mampu meningkatkan retribusi parkir di tepi jalan yang sejauh ini masih belum maksimal. Selama ini, retribusi parkir tepi jalan masih di angka Rp300-500 juta. Jauh dari target retribusi di angla Rp8,5 miliar.
“Jumlah segitu berbanding terbalik dengan klaim kunjungan wisatawan ke Kota Batu yang bejibun jumlahnya pasca pandemi COVID-19. Dari sejumlah fakta ini kemudian banyak melahirkan evaluasi,” ucapnya.
“Kami juga menghimbau agar pengendara selalu meminta karcis kepada jukir. Kalau tidak memberi karcis dan atau menarik lebih, bisa dilaporkan saja ke kami,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id