MALANG, Tugumalang.id – Kepala Desa Kepuharjo, Khamim, menanggapi laporan warga terkait pengelolaan sewa tanah kas desa (TKD) dan nepotisme pengangkatan Sekdes.
Ia menegaskan pihaknya selalu menaati aturan yang ditetapkan, termasuk dalam mengelola keuangan dan merekrut pegawai.
Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah warga melaporkan Khamim ke Inspektorat Kabupaten Malang hingga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Khamim dilaporkan atas dugaan penyelewengan uang sewa TKD dan uang iuran pengelolaan sampah. Warga juga menduga dia melakukan nepotisme dalam pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Kepuharjo.
Baca Juga: Rekomendasi Warung Bakso Legendaris di Kota Malang, Ada yang Buka Sejak Tahun 1965
Setelah dikonfirmasi, Khamim membenarkan TKD saat ini disewa oleh sebuah restoran. Uang sewa masuk ke rekening Pemerintah Desa Kepuharjo dan dikelola oleh panitia yang khusus menangani TKD.
“Panitia diketuai Sekdes, jajarannya perangkat desa. Semua yang sewa pembayarannya ke rekening desa,” kata Khamim saat ditemui di Kantor Desa Kepuharjo, Selasa (14/1/2025).
TKD yang dipermasalahkan itu juga menjadi lokasi Pasar Wisata Kepuharjo. Di sana terdapat sejumlah pedagang yang merupakan pindahan dari Pasar Kepuh lama.
Baca Juga: Sejumlah Warga Laporkan Kades Kepuharjo Kabupaten Malang ke Polisi Usai Gusur Lapak
Khamim menjelaskan bahwa Pasar Wisata Kepuharjo dibangun oleh kepala desa yang menjabat sebelum dirinya. Sekitar tahun 2018, pedagang Pasar Kepuh lama dipindah ke Pasar Wisata Kepuharjo karena pasar yang lama becek dan kumuh.
Khamim Tegaskan Tak Ada Nepotisme
Terkait dugaan nepotisme dalam pengangkatan Sekdes, Khamim mengatakan prosedurnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penjaringan telah dilakukan di tahap perekrutan perangkat desa. Setelah itu, apabila dibutuhkan, pihaknya melakukan mutasi dan mengisi posisi Sekdes.
Proses mutasi pun tak bisa dilakukan semerta-merta. Pihaknya telah melakukan musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Apabila disepakati dilakukan mutasi, maka pihaknya mengajukan rekomendasi ke Camat Karangploso.
“Dari rekom itu baru kami lanjutkan untuk mutasi jabatan. Aturan baru malah harus ada rekom camat dan bupati,” jelas Khamim.
Terakhir, terkait pengelolaan sampah, Khamim mengatakan dirinya telah melakukannya sejak pertama kali menjabat di tahun 2013. Desa Kepuharjo juga telah memiliki tempat pengelolaan sampah (TPS) sementara.
Apabila ada keluhan sampah meluber, itu disebabkan tanah TPS hanya sekitar 200 meter persegi dan digunakan untuk mengelola sampah warga satu desa. “Tapi sekarang sudah bersih,” tutupnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A