MALANG – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Malang menyayangkan beredarnya tabloid prestasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di lingkungan tempat ibadah muslim di Kota Malang. Tabloid tersebut juga tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat lantaran diedarkan di masjid.
“Tentu kami menyayangkan hal itu. Maka kami imbau bagi seluruh warga negara yang mau berkompetisi di 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas masjid atau tempat ibadah lain untuk dipergunakan sebagai ajang kampanye,” kata Sekertaris Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman, Selasa (20/9/2022).
Undang-Undang tentang Pemilu juga telah mengamanatkan dilarang melakukan kampanye di lingkungan pemerintahan, pendidikan dan tempat ibadah. Terlebih menurut Fuad, saat ini belum waktunya melakukan kampanye untuk pemilu 2024.
“Kita harus beretika dalam berdemokrasi supaya tidak menyebarkan hal-hal yang berbau kampanye di dalam lingkungan masjid,” ucapnya.

Fuad mengatakan, meski PKS mendukung Anies Baswedan, namun pihaknya tidak bisa mentolerir adanya upaya politik atau kampanye di lingkungan tempat ibadah. Pasalnya, UU Pemilu sudah jelas melarang kampanye di tempat ibadah.
Dia mengaku akan mencoba menyarankan relawan Anies Baswedan agar menghentikan aktivitas berbau kampanye di tempat ibadah. Dikatakan, masih banyak tempat tempat lain yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas penyebaran informasi.
Sebelumnya, tabloid 12 halaman berjudul “Mengapa Harus Anies?” itu diduga telah diedarkan ke jemaah masjid usai salat Jumat pada 16 September 2022 lalu. Berbagai capaian dan prestasi Anies Baswedan disampaikan lewat tabloid itu.
Mulai dari kepemimpinan, keberpihakan, kesederhanaan, deretan prestasi dan penghargaan, rekam jejak, rekor, gerakan, pendapat positif soal Anies hingga soal deklarasi Anies Baswedan untuk Presiden 2024.
“Saya gak baca sampai detil tabloid itu, banyak banget tulisannya. Langsung saya lipat saja, dari pada buat gaduh,” kata Suroso, warga yang mengaku mendapatkan tabloid itu usai salat Jumat di Masjid Al Amin, Kota Malang.
Ketua takmir masjid Al Amin, Sugeng Riyadi, dengan tegas menyatakan bahwa bukan pihak takmir masjid yang menyebarkan tabloid itu. Dia mengatakan, penyebaran tabloid itu dilakukan secara ilegal lantaran tidak meminta izin dari pihak takmir masjid.
“Kami tidak tahu semua itu, yang menyebarkan siapa kami sebenarnya juga tidak tau. Tapi aturan di sini, semua harus seizin ketakmiran. Kalau takmir tidak mengizinkan ya gak boleh menyebar itu,” katanya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A