Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tabloid Anies Baswedan Beredar di Masjid, PKS Kota Malang Ingatkan Larangan di UU Pemilu

Redaksi by Redaksi
September 20, 2022 3:45 pm
in News, Politik
Sekertaris Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman menyayangkan tabloid berbau kampanye beredar di tempat ibadah.

Sekertaris Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman menyayangkan tabloid berbau kampanye beredar di tempat ibadah. Foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Malang menyayangkan beredarnya tabloid prestasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di lingkungan tempat ibadah muslim di Kota Malang. Tabloid tersebut juga tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat lantaran diedarkan di masjid.

“Tentu kami menyayangkan hal itu. Maka kami imbau bagi seluruh warga negara yang mau berkompetisi di 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas masjid atau tempat ibadah lain untuk dipergunakan sebagai ajang kampanye,” kata Sekertaris Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman, Selasa (20/9/2022).

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Undang-Undang tentang Pemilu juga telah mengamanatkan dilarang melakukan kampanye di lingkungan pemerintahan, pendidikan dan tempat ibadah. Terlebih menurut Fuad, saat ini belum waktunya melakukan kampanye untuk pemilu 2024.

“Kita harus beretika dalam berdemokrasi supaya tidak menyebarkan hal-hal yang berbau kampanye di dalam lingkungan masjid,” ucapnya.

Tabloid 12 halaman berisi soal tulisan positif tokoh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang dibagikan ke jemaah usai salat Jumat di masjid Kota Malang.
Tabloid 12 halaman berisi soal tulisan positif tokoh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang dibagikan ke jemaah usai salat Jumat di masjid Kota Malang. Foto/M Sholeh

Fuad mengatakan, meski PKS mendukung Anies Baswedan, namun pihaknya tidak bisa mentolerir adanya upaya politik atau kampanye di lingkungan tempat ibadah. Pasalnya, UU Pemilu sudah jelas melarang kampanye di tempat ibadah.

Dia mengaku akan mencoba menyarankan relawan Anies Baswedan agar menghentikan aktivitas berbau kampanye di tempat ibadah. Dikatakan, masih banyak tempat tempat lain yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas penyebaran informasi.

Sebelumnya, tabloid 12 halaman berjudul “Mengapa Harus Anies?” itu diduga telah diedarkan ke jemaah masjid usai salat Jumat pada 16 September 2022 lalu. Berbagai capaian dan prestasi Anies Baswedan disampaikan lewat tabloid itu.

Mulai dari kepemimpinan, keberpihakan, kesederhanaan, deretan prestasi dan penghargaan, rekam jejak, rekor, gerakan, pendapat positif soal Anies hingga soal deklarasi Anies Baswedan untuk Presiden 2024.

“Saya gak baca sampai detil tabloid itu, banyak banget tulisannya. Langsung saya lipat saja, dari pada buat gaduh,” kata Suroso, warga yang mengaku mendapatkan tabloid itu usai salat Jumat di Masjid Al Amin, Kota Malang.

Ketua takmir masjid Al Amin, Sugeng Riyadi, dengan tegas menyatakan bahwa bukan pihak takmir masjid yang menyebarkan tabloid itu. Dia mengatakan, penyebaran tabloid itu dilakukan secara ilegal lantaran tidak meminta izin dari pihak takmir masjid.

“Kami tidak tahu semua itu, yang menyebarkan siapa kami sebenarnya juga tidak tau. Tapi aturan di sini, semua harus seizin ketakmiran. Kalau takmir tidak mengizinkan ya gak boleh menyebar itu,” katanya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: anies baswedankampanyekota malangPKS Kota MalangTabloid Prestasi Anies Baswedan

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Dari kiri : Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto; Wali Kota Malang Sutiaji; dan Kanit 1 Subdit Kontraideologi Direktorat Pencegahan Densus 88 AKBP Moh Dofir.

Wali Kota Malang Tangkal Intoleransi dan Radikalisme Lewat Silaturahmi Dai dan Khatib

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.