Tugumalang.id – Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 5/2022, peredaran dan perdagangan daging anjing telah resmi dilarang di Kota Malang.
“Kita mengikuti Undang-undang saja. Justru ditengarai di sini ada (perdagangan daging anjing). Kemarin sudah dilakukan razia oleh Satpol PP, ditemukan beberapa yang menjual,” ungkap Wali Kota Malang, Sutiaji, pada Selasa (18/1/2022).
Melalui SE larangan perdagangan daging anjing ini, Sutiaji mengatakan akan membawa Kota Malang menjadi kota bermartabat. Salah satunya dengan mematuhi peraturan Perundang-undangan yang ada.
“Di Undang-undang juga jelas bahwa daging anjing tidak untuk dikonsumsi dan itu nanti bisa dituntut, baik dari konsumen juga,” imbuhnya.
Dia berharap masyarakat Kota Malang bisa mematuhi SE tersebut. Sebab, aturan itu dibuat untuk mencegah penyakit infeksi yang ditularkan melalui hewan non pangan ke manusia.
Terkait sanksi yang akan diterapkan jika masih ada yang mengedarkan dan memperdagangkan daging anjing di Kota Malang, Sutiaji mengatakan SE tersebut bersifat peringatan. “Masih kita kasih edaran itu. Semuanya memang kami peringatkan dulu,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti