MALANG, Tugumalang.id – Didit (40), sopir mobil pickup yang alami kecelakaan di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Minggu (11/6/2023), ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan ini mengakibatkan empat orang tewas, termasuk satu orang bayi.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan tiga orang saksi dan tersangka. Dari penyelidikan tersebut, diketahui bahwa tidak ada as roda yang patah, rem blong, atau kerusakan kendaraan lainnya.
“Tidak ada as patah maupun ban yang bermasalah. (Penyebabnya) murni dari sopir yang lalai dan tidak berkonsentrasi,” kata Agnis saat ditemui awak media di Mapolres Malang, Senin (12/6/2023).
Pada saat itu, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang tersebut sedang dalam perjalanan dari perbatasan Kota Malang menuju ke Pakis untuk mengantar paket.
BACA JUGA: Begini Kejadian Mobil Pickup Seruduk Tiga Motor Akibatkan 4 Tewas di Tempat Kejadian
Menurut Agnis, tersangka memacu kendaraannya dengan kecepatan lebih dari 70 kilometer per jam dan sedang tidak berusaha mendahului kendaraan lain. Sementara cuaca di lokasi kejadian sedang hujan.
“Sopir kehilangan kendali. Lalu oleng, banting setir ke kanan, dan menabrak kendaraan dari arah berlawanan,” kata Agnis.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibat kelalaiannya, tersangka menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Sebelumnya diberitakan bahwa mobil pickup Daihatsu Grandmax nopol N 8315 EJ yang dikendarai tersangka menabrak tiga sepeda motor dari arah berlawanan, yaitu Honda Revo nopol N 4548 ABY, Yamaha Fino nopol N 3485 GAA, dan Honda Beat nopol N 4240 ST.
Empat orang tewas dalam kecelakaan ini. Tiga di antaranya merupakan satu keluarga yaitu Slamet Riyadi (51), Khoirul Ummah (38), Muhammad Syarif Hidayatullah (bayi). Ketiganya adalah warga Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Satu orang tewas lainnya adalah Nia Istiharoh (29), warga Desa Kemiri, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Sementara satu orang mengalami patah tulang kaki kanan, yaitu Zidny Nur Diana Islami (25), warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko