MALANG, Tugumalang.id – Satlantas Polres Malang menetapkan M Nafidz (23), warga Kabupaten Tuban sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Pandaan-Malang KM 85/400. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (29/8/2023) ini menyebabkan dua orang meninggal dunia dan enam orang lainnya luka-luka.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita mengatakan bahwa tersangka diduga mengalami episode microsleep saat mengemudi microbus Toyota Hiace dengan nomol W 7619 N tersebut. Saat itu ia mengantar rombongan warga Kalimantan Barat menuju ke Kabupaten Malang.
“Yang bersangkutan kurang tidur dan mengalami kelelahan yang cukup ekstrim. Sehingga, pada saat kejadian perkara mengantuk dan terjadi kecelakaan. Di sini terlihat tidak ada pengereman pada saat kejadian,” jelas Agnis, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Update Kecelakaan di Tol Malang-Pandaan, 2 Warga Kalbar Meninggal Dunia
Sehari sebelumnya, tersangka mengemudi dari Tuban ke Sidoarjo. Alih-alih istirahat, ia menghabiskan waktu bersama teman-temannya hingga pukul 02.00. Ia kemudian tidur selama satu jam, mengambil kendaraan di tempat travel, dan menjemput tamu pada pukul 05.00.
Menurtu Agnis, kecelakaan ini terlihat di CCTV yang dipantau oleh petugas di Pos Karanglo. Truk Isuzu nopol E 8879 BA yang ditabrak tersangka dari belakang terlihat jelas telah menyalakan lampu sein saat hendak menyalip kendaraan yang ada di depannya.
Baca Juga: Hiace Tabrak Belakang Truk di Tol Malang-Pandaan, 1 Tewas dan 7 Luka-Luka
“Pada saat yang bersamaan, pengemudi Hiace ini tidak menggunakan rem sama sekali dan tertidur sementara, sehingga menabrak truk yang ada di depannya,” kata Agnis.
Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4), (3), (2) KUHP yang mengacu pada kelalaian yang menyebabkan kematian, luka berat, dan luka ringan pada korban.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A