Tugumalang.id – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pajak karbon pada industri-industri penghasil emisi karbon dioksida (CO2) dalam jumlah besar.
Pajak ini akan diterapkan secara bertahap. Industri pertama yang dikenakan pajak ini adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara di seluruh Indonesia.
Mulai 1 April 2022, PLTU Batubara wajib membayar pajak karbon senilai Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau Rp 30 ribu per ton CO2e.
Founder Climate Change Frontier (CCF), Eko Baskoro mengapresiasi kebijakan ini sebagai bukti nyata bahwa pemerintah berupaya untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia. Namun, efektivitas pajak karbon dalam mengurangi emisi ini akan sepenuhnya bergantung pada penerapan di lapangan.
“Secara teori, pajak itu bisa mengurangi emisi karbon. Tapi nanti bergantung pada penerapannya di lapangan. Selama penerapannya betul-betul sesuai aturan, saya kira akan efisien dan efektif,” ujar Baskoro.
Sebelum Indonesia, ada beberapa negara yang sudah menerapkan pajak karbon. Di antaranya adalah negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Kanada, Korea Selatan, Jepang, Selandia Baru, Singapura, dan beberapa negara di Amerika Selatan.
Negara-negara tersebut menetapkan harga yang berbeda-beda per ton CO2e. Swedia menetapkan nilai pajak yang paling tinggi yaitu $ 137 atau setara dengan Rp 2 juta per ton CO2e. Sementara Argentina menerapkan harga termurah yakni $ 6 atau sekitar Rp 86 ribu per ton CO2e.
Dengan harga Rp 30 ribu per ton CO2e, Indonesia akan menjadi negara yang menerapkan pajak karbon dengan harga termurah mengalahkan Argentina.
Menanggapi penetapan harga ini, Baskoro mengatakan bahwa pemerintah pasti memiliki perhitungan dan pertimbangan sendiri. “Menentukan harga itu hak pemerintah. Mereka pasti sudah menghitung efektif atau tidaknya, rendah atau tidaknya harga tersebut,” kata Baskoro.
Menurutnya, berapapun harga yang akan ditetapkan, jika penerapannya tidak sesuai aturan, maka pajak karbon ini akan sia-sia.
Ia juga menganggap adanya kebijakan pajak karbon ini sudah merupakan langkah positif dari pemerintah Indonesia untuk turut andil dalam pencegahan pemanasan global.
“Untuk harganya apakah terlalu rendah atau tidak bisa dibahas lagi nanti. Yang terpenting, kebijakan ini dilakukan dulu sesuai dengan aturan,” tutup Baskoro.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id