Kota Batu, Tugumalang.id – Sebanyak 17 angkutan kota (angkot) di Kota Batu dinyatakan tidak laik jalan setelah terjaring inspeksi mendadak (sidak) ramp check petugas gabungan dari Polres dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu pada Rabu (12/3/2025). Penyebab utama ketidaklaikan tersebut adalah masa berlaku uji KIR yang sudah habis.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Ipda Hendri Setiawan, menjelaskan bahwa sidak dilakukan di Terminal Kota Batu dengan fokus pada pemeriksaan administrasi, termasuk kelengkapan SIM, STNK, serta uji KIR.
Baca juga: Sidak Ramp Check di Kota Batu Temukan 30 Bus Tak Laik Jalan Selama Januari 2025
“Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh armada yang berada di terminal, baik yang sedang terparkir maupun yang baru masuk. Selain kelengkapan dokumen, kami juga menemukan beberapa kendaraan dengan kondisi ban sudah tipis, berpotensi membahayakan keselamatan,” ujarnya.
Sidak ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelayakan operasional angkutan umum di Kota Batu guna mengurangi risiko kecelakaan akibat kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar.
”Total ada sekitar 34 kendaraan yang dicek, juga ada 7 bus antar kota dalam provinsi (AKDP). Untuk bus sudah laik jalan semua,” ungkap Hendri.
Hendri menuturkan dalam kegiatan ramp check kali ini lebih menekankan pada edukasi. Angkot-angkot yang tak laik jalan itu kemudian diberikan imbauan untuk segera mengurus perpanjangan uji KIR guna memastikan kendaraan dalam kondisi prima.
Baca juga: 13 Bus Pariwisata Kena Sidak Ramp Check Acak di Kota Batu, 7 Unit Tak Layak Jalan
Kegiatan sidak ramp check kata dia akan terus digencarkan. Hingga 2025 ini saja, sudah ada 137 kendaraan yang diinspeksi. Dari jumlah itu sebanyak 37 kendaraan dinyatakan tak laik jalan. Kendaraan-kendaraan itu diberi stiker merah dan dilakukan penilangan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko