Malang – Satpol PP Kota Malang mulai bergerak melakukan sidak sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No.5/2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing.
Satpol PP Kota Malang menemukan adanya konsumen khusus dari hasil sidak peredaran daging anjing di Jalan Juwet dan Jalan Simpang Bondowoso, Kota Malang pada Rabu (19/1/2022).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa dua warung makan yang menjadi sasaran sidak tersebut memang mengakui menjual makanan dengan menu daging anjing.
“Namun mereka bersedia untuk menghentikan penjualan makanan yang berasal dari daging anjing. Mereka juga bersedia dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai Perundang Undangan yang berlaku.
Rahmad mengungkapkan bahwa dari sidak yang menyasar warung makan tersebut memang juga ditemukan adanya konsumen khusus.
“Untuk diketahui bahwa konsumen atau pembeli daging ini kan memang konsumennya khusus,” jelasnya.
Disebutkan, pihaknya juga kerap menerima aduan dari sejumlah ojek online (ojol) yang menyampaikan kepada Satpol PP Kota Malang bahwa ada peredaran daging anjing di suatu perumahan.
“Pantauan kami memang dari ojek online juga. Pengaduan ke kami ya dari ojol itu, menginformasikan bahwa warung berada di perumahan,” tuturnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa perdagangan daging anjing di Kota Malang sebenarnya ada di puluhan titik. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sidak sekaligus memberikan sosialisasi.
“Karena ini memang menyalahi aturan Perundang Undangan yang ada,” ucapnya.
Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko