Tugumalang.id – Sejumlah warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, melaporkan Kades Kepuharjo, Khamim, usai penggusuran lapak dagangan warga beberapa waktu lalu. Kini, kasus ini menjadi polemik di Desa Kepuharjo.
Warga Kepuharjo, Kusmanto, yang juga merupakan pemilik lapak mengaku bahwa warga telah dirugikan oleh Kades Khamim. Sebab, lapak dagangan warga setempat mulai dari lapak bunga hingga warung kopi digusur oleh pihak Desa Kepuharjo secara sepihak.
“Jadi lapak dagangan warga tiba-tiba mau digusur dengan alasan yang tak jelas. Pak kadesnya memberikan paparan soal regulasi dan lain sebagainya hingga akhirnya dibongkar paksa oleh kades dengan menggunakan biro jasa,” kata Kusmanto, Sabtu (28/12/2024).
Baca Juga: Merasa Bawaslu Tak Netral Saat Tangani Laporan, Kades Talok Turen Lapor ke DKPP
Sejumlah lapak digusur hingga menyisakan 2 lapak saja. Salah satunya milik Kusmanto. Dikatakan, lahan lapak tersebut memang merupakan lahan milik desa. Penggusuran itu menurutnya dilakukan sekitar 3 bulan lalu.
“Dari situ warga melakukan pengaduan ke inspektorat, tapi tak ada kelanjutannya. Karena tak puas, warga melanjutkan pengaduan ke Bupati. Lalu Bupati memerintahkan inspektorat sehingga terjadi mediasi dan ada kesepakatan yang kemudian juga diabaikan,” tuturnya.
Warga Jenuh, Tanah Kas Desa Diduga Disewakan Secara Pribadi
Warga menurutnya juga telah jenuh dengan kelakuan kades dengan berbagai persoalan yang ada. Mulai dari penggusuran, program desa yang tak terealisasi, tak adanya transparansi soal pengolahan sampah hingga kebijakan soal pendidikan.
Adapun kesepakatan hasil mediasi itu menghasilkan 5 poin. Pertama, rencana pembangunan drainase di RW 05 yang sudah masuk RPJM Desa 2019-2025 akan direalisasikan tahun 2025. Kedua, tanah kas desa di Kepuharjo tak disewakan secara pribadi oleh kades dan harus melalui rekening desa.
Baca Juga: 2 Kades Diduga Terlibat Kampanye Salaf, Plt Bupati Malang Minta DPMD Klarifikasi
Ketiga, pengelolaan sampah di Kepuharjo harus menunjuk pihak penarik iuran sampah dengan teknis kerja sesuai regulasi yang ada dan ada tranparansi soal pengelolaan maupun hasil pungutan iuran sampah.
Keempat, terkait pengembangan jalan pertanian di selatan Warung Wareg menuju dusun Turi tak jadi dilakukan.
Kelima, terkait honor guru TK tak ada pemangkasan sesuai SBU (Standar Biaya Umum) dan menindaklanjuti terkait pengadaan peralatan sekolah sesuai ketentuan.
Warga Merasa Diintimidasi Kades
Karena dinilai tak mengindahkan kesepakatan itu, akhirnya kasus ini pun berlanjut ke Kejari dan Polres Malang oleh beberapa warga termasuk Kusmanto. Warga dimintai klarifikasi oleh polisi pada 14 Oktober 2024 sesuai surat undangan klarifikasi yang dikirimkan polisi.
Saat memasuki ranah kepolisian, Kusmanto mengatakan bahwa pihak Kades Sukoharjo melakukan dugaan intimidasi kepada warga agar mencabut aduannya di kepolisian.
“Jadi dia sempat nakut-nakuti warga dengan mengancam kalau tak mencabut aduannya, maka akan dilaporkan balik karena mencemarkan nama baik. Itu disampaikan ke semua warga yang bertandatangan soal pengaduan tersebut,” ungkapnya.
“Dia juga bilang temannya banyak, dari kejaksaan sampai polisi banyak. Kalau tak dicabut akan dilaporkan balik. Ya silahkan saja karena ini bukan rekayasa, ini aduan masyarakat apa adanya,” tegas Kusmanto.
Dia mengaku sudah dipanggil dan mendatangi Polres Malang untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Dikatakan, sekitar 5 warga juga sudah dipanggil untuk memberikan keterangan berkaitan dengan berbagai persoalan. Mulai transparansi pengelolaan sampah hingga realisasi program desa.
“Tentu harapan warga tetap bisa berdagang di lapak, ini kan untuk mencari nafkah kok rakyatnya dipersulit. Masyarakat juga berharap pengelolaan desa ini bersih programnya tampak dan masyarakat sejahtera,” tuturnya.
Kades Kepuharjo Buka Suara
Terpisah Kades Kepuharjo, Khamim membeberkan awal mula penggusuran lapak warga. Pada 2017 lalu, warga tanpa izin membuka lapak di lahan milik desa. Karena warga sendiri, pihak desa memperbolehkan. Namun berjalannya waktu, lapak-lapak lain juga ikut berdiri dan menjamur.
“Itu tanah kas desa, tak ada sewa atau kontribusi lainnya ke desa. Terkait pembongkaran itu saya sudah koordinasi, bukan tanpa komunikasi. Bahkan kami berikan uang pengganti Rp 2 juta dari uang pribadi saya,” ungkapnya.
Dikatakan, sebelum penggusuran, pihaknya sudah memberikan beberapa informasi dan peringatan kepada pengguna lahan kas desa agar mau pindah sesuai kesepakatan awal. Yakni mau pindah saat lahan dibutuhkan.
Khamin juga membantah telah melakukan intimidasi kepada warga yang mengadukan kasus ini ke Polres Malang. Memang dia mengakui telah melakukan konfirmasi kepada beberapa warga yang melakukan pengaduan. Tapi dia menegaskan hal itu bukan intimidasi.
“Saya menerima kok diadukan, saya juga hadir kok atas panggilan Polres dan lainnya. Walau dilaporkan saya terima dan saya jalani. Saya gak melawan hukum, tidak ada intimidasi sama sekali,” tegasnya.
Tawarkan Tempat Lebih Layak
Berkaitan dengan penggusuran lapak dagangan warga, pihaknya menyebut sudah menawarkan untuk pindah ke tempat lain yang lebih layak. Hal ini agar warga tetap bisa bekerja dan memperoleh penghasilan sehari hari.
“Saya sudah mencarikan solusi, bahkan memberikan uang ganti. Ucapan saya ini bisa saya pertanggungjawabkan,” kata dia.
Soal aduan transparansi pengelolaan sampah, Khamim menegaskan bahwa bahwa Desa Kepuharjo sama sekali tak memakai uang iuran sampah untuk keperluan pribadi. Seluruhnya menurutnya dikelola pihak ketiga.
“Lalu terkait dengan pemotongan gaji guru TK, itu salah paham. Itu sudah clear dan diketahui Inspektorat Kabupaten Malang. Jadi tidak ada pemotongan gaji guru TK atau yang lainya,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A