MALANG – Sejumlah langkah kebijakan ditempuh Pemerintah Kota Malang guna mendukung program Kota Ramah Lansia. Termasuk ketersediaan sarana dan prasarana ramah lansia yang harus dipenuhi pemerintah melalui Peraturan Daerah.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan dengan konsep Kota Ramah Lansia, maka struktur dan layanan yang ada dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas. Sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang telah berusia senja.
“Kota Ramah Lansia bisa menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut. Pemkot Malang telah menyusun beberapa peraturan sebagai payung hukum Kota Ramah Lansia. Ada Perda Kota Malang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Perwal Kota Malang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pemenuhan Kebutuhan Pokok Bagi Lanjut Usia,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sutiaju, terdapat Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/27/35.73.112/2021 tentang Komisi Daerah Lanjut Usia dan Surat Keputusan Dinsos P3AP2KB Kota Malang Nomor 188.451/14/35.73.405/2020 tentang Forum Komunikasi Karang Werda Kota Malang.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, Dra. Penny Idriyani, MM mengatakan bahwa, terkait Kota Ramah Lansia, pihaknya telah melakukan serangkaian strategi.
“Penguatan regulasi daerah dan kelembagaan, memperkuat kemitraan pelayanan dan pemberdayaan lansia, meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan lansia, meningkatkan akurasi dan cakupan perlindungan sosial lansia, serta membangun infrastruktur dan ruang publik ramah lansia,” ujar Penny Idriyani.
Sebagai wujud nyata kepedulian untuk kaum lansia dan upaya Kota Malang menuju Kota Ramah Lansia, Dinsos P3AP2KB menyebutkan telah memiliki beberapa program kegiatan seperti memfasilitasi kegiatan karang werda, memberikan bantuan pangan non-tunai daerah bagi lansia (200 orang penerima dengan kategori lansia miskin dan tidak produktif), dan adanya program rantang kasih dengan sasaran 114 orang lansia yang tidak potensial, miskin, dan terlantar.
“Pemkot Malang juga shelter bagi lansia dengan administrasi kependudukan Kota Malang, miskin dan terlantar, yaitu Pondok Lansia dan Tuna Wisma Karya (TWK) Sukun,” sambungnya.
Selain itu, kesehatan para lansia juga perlu mendapat perhatian khusus. Terlebih di masa pandemi ini, di mana kaum lansia lebih rentan terpapar sedangkan kegiatan posyandu diliburkan. Kegiatan pemantauan kesehatan lansia yang terbatas ini mendorong adanya terobosan baru untuk tetap bisa memantau kesehatan lansia dan meminimalisir risiko penularan Covid-19 pada lansia.
Ketua Komisi Daerah (Komda) Lanjut Usia Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko mengatakan bahwa dibutuhkan konsep pemberdayaan masyarakat dengan pemanfaatan teknologi. Di mana pelaporan kondisi lansia dilakukan melalui website yang juga bisa diakses oleh puskesmas terkait sehingga pelayanan kesehatan jadi lebih efektif dengan program Agecare.
“Pemantauan tehadap lansia di bidang kesehatan akan semakin baik, derajat kesehatannya akan semakin baik dan angka harapan hidup semakin naik. Akhirnya Kota Malang bisa menjadi Kota Ramah Lansia,” ujar Sofyan Edi Jarwoko yang juga Wakil Wali Kota Malang, pada launching pendampingan lansia berbasis digital Agecare di Kelurahan Bakalan Krajan beberapa waktu lalu. (ads)