Malang, Tugumalang.id – Meski telah dilarang, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) tetap nekat berjualan di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang selama masa libur Lebaran 2025. Menanggapi hal tersebut, Satpol PP Kota Malang melakukan penertiban pada Senin (7/4/2025) untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Mutaqim Jaya, mengatakan bahwa penertiban dilakukan karena masih banyak PKL yang melanggar larangan berdagang di area tersebut.
Baca juga: Satpol PP Kota Malang Tertibkan PKL dan Kafe Gunakan Trotoar di Kayutangan
“Sudah kami imbau sebelumnya agar mereka tidak berjualan di Alun-Alun Merdeka, karena kawasan ini harus steril dari aktivitas jual beli, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” jelas Mutaqim.
Ia mengakui bahwa sebagian PKL sudah mematuhi imbauan dan membersihkan lapaknya secara mandiri. Namun, sebagian lainnya tetap bandel dan memilih bertahan.
“Memang ada yang taat, tapi masih banyak juga yang tidak mengindahkan imbauan. Maka dari itu kami lakukan penertiban,” ujarnya.
Baca juga: Nekat Jualan Saat Ramadan, Satpol PP Kota Malang Sita Ratusan Miras
Untuk memberikan efek jera, Satpol PP akan menindak para pelanggar dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Besaran denda disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Mutaqim juga menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah memberikan toleransi kepada para PKL untuk berjualan selama tujuh hari selama libur Lebaran 2025.
“Seharusnya tidak ada toleransi karena Alun-Alun Merdeka memang merupakan zona larangan berjualan. Tapi karena kondisinya sudah terlanjur ramai, kami berikan waktu selama seminggu agar kondusif,” ungkapnya.
Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi Alun-Alun Merdeka sebagai ruang publik yang tertib dan nyaman, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko