MALANG, Tugumalang.id – Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan 13 pedagang kali lima (PKL) yang mangkal di depan RSUD Kanjuruhan, Makodim 0818/Malang-Batu, dan Makoramil Kepanjen. Penertiban ini dilakukan pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 09.00.
Para PKL ini rata-rata menjual makanan, minuman, serta aneka jajanan. Mereka berjualan di gerobak yang ditempatkan di trotoar depan kantor berbagai instansi yang ada di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan para pedagang ini direlokasi untuk sementara waktu di halaman depan TK Yonzipur 5. Tempat relokasi ini tak jauh dari tempat mangkal mereka sebelumnya.
Baca Juga: Ini Penjabat Baru Kasatpol PP dan Kepala Dishub Kota Batu Mulai 2024
Namun, ia belum bisa memastikan apakah relokasi ini bersifat sementara atau ada kebijakan lainnya. “Nanti setelah Lebaran akan kami rapatkan secara khusus (terkait relokasi),” ujar Firmando.
Ia menegaskan penertiban dilakukan karena berjualan di trotoar memang tidak dibolehkan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pada Pasal 20 tertulis setiap orang dan instansi dilarang meletakkan benda untuk berjualan, menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran, atau melakukan usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, trotoar, jalur hijau, taman publik, dan tempat umum.
Baca Juga: Ini Penjabat Baru Kasatpol PP dan Kepala Dishub Kota Batu Mulai 2024
Di samping itu, terdapat perintah lisan dari Dandim 0818/Malang-Batu agar PKL di sekitar Makodim 0818/Malang-Batu, rumah dinas dan aset milik 0818/Malang-Batu, serta Makoramil 0818/05 Kepanjen ditertibkan.
“Penertiban dilakukan karena berjualan di trotoar tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A