Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan dini Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang saat ini banyak menyerang hewan ternak di Jawa Timur.
Terdapat lima poin dalam SE yang bertanggal Kamis (12/5/2022) tersebut, yaitu:
1. Pembatasan lalu lintas ternak dari dan menuju Kabupaten Malang
2. Penutupan sementara semua pasar hewan
3. Menghentikan operasional Tempat Pemotongan Hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH)
4. Melakukan penyemprotan desinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan
5. Seleksi ketat penyembelihan/pemotongan hewan di RPH.
Sanusi mengatakan ada beberapa upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk mencegah wabah PMK. “Sudah dilakukan pemetaan, pencegahan, lokalisasi, dan pengobatan,” ujar Sanusi.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa sapi yang terjangkit PMK di Kabupaten Malang telah sembuh. Maka, peternak tidak perlu khawatir karena penyakit ini bisa disembuhkan.
Saat ini terdapat 122 ekor hewan yang terindikasi terserang PMK. 19 ekor di antaranya berhasil disembuhkan dan belum ada kematian hewan yang disebabkan oleh PMK.
Pengelola Pasar Hewan Gondanglegi, Saiful Anam mengatakan dirinya telah menerima SE tersebut dan telah menyampaikan informasi kepada para pedagang hewan ternak. “Sudah kami sebarkan informasinya ke pedagang dan disampaikan ke temannya yang lain,” ujar Saiful, pada Jumat (13/5/2022).
Pasar yang hanya buka saat Pon dan Legi ini menampung 64 pedagang tetap dan beberapa pedagang tidak tetap.
Sesuai dengan SE, terhitung mulai Minggu Legi (15/5/2022) yang akan datang, Pasar Hewan Gondanglegi akan tutup untuk sementara. “Iya, ditutup sementara sesuai edaran Bupati,” pungkas Saiful.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id