Tugumalang.id – Satpol PP Kota Batu kembali melakukan penertiban bangunan semi permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dibangun tak sesuai izin dan Perda yang berlaku. Seperti berdiri di atas gorong-gorong, trotoar hingga di pinggir jalan.
Terakhir, aparat telah merobohkan bangunan semi permanen yang ada di sepanjang Jalan Ir Soekarno, Kota Batu pada Senin (12/6/2023).
Bangunan itu selain melanggar Perda berlaku juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Baik secara visual juga mengakibatkan kemacetan lalu lintas karena banyak dari bedak itu digunakan untuk berjualan.
Baca Juga: BEM Malang Raya Tolak Penggusuran PKL di Tidar
Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, menuturkan bahwa langkah ini juga dilakukan untuk menyambut Presiden Joko Widodo yang rencana akan datang meresmikan Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Tidak heran mengingat proyek itu adalah proyek strategis nasional.
Lebih lanjut, pihaknya akan memastikan sejumlah bangunan semi permanen lain tidak akan berdiri di sepanjang jalan protokol Kota Batu.
“Ini bukan karena semata karena menyambut tamu negara tapi juga untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat bersama,” ujarnya pada tugumalang.id, Selasa (13/6/2023).
Dalam penertiban itu sendiri sambung Bambang juga telah sesuai prosedur persuasif sebelumnya berupa peringatan, teguran hingga terakhir pembongkaran paksa.
Baca Juga: Unik dan Kompak, PKL Alun-alun Kota Batu Berjualan Memakai Baju Adat
“Sebelumnya, di Jalan Sultan Agung itu juga kita terpaksa angkut derek 2 mobil yang parkir sembarangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya tetap akan menghadirkan solusi bagi pedagang jika ingin tetap berdagang. “Relokasi yang kami sediakan adalah solusi jangka panjang untuk para pedagang agar mereka bisa beroperasi dengan nyaman dan aman,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, juga telah menegaskan bahwa penertiban ini jadi upaya Pemkot Batu dalam penataan ruang tata kota yang lebih baik. Penertiban dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi ruang publik.
Berdasarkan peraturan Daerah yang berlaku, PKL sebenarnya diizinkan berjualan, namun di tempat tertentu sesuai ketentuan yang ada. Namun, masih banyak PKL yang melanggarnya, seperti dibangun di atas trotoar hingga di atas saluran air.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar ikut mendukung penertiban ini dan melaporkan apabila ada pedagang yang kembali membangun bangunan lapak secara ilegal,” harapnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A