Tugumalang.id – Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Kota Batu, Jawa Timur, kerap terjadi. Penyebab utamanya yaitu banyaknya jukir nakal yang menarik tarif parkir tanpa karcis.
Ini dibuktikan dari sanksi tegas kepada 3 orang jukir di Kota Batu yang dilakukan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA). Tanpa KTA, si jukir tidak akan bisa bekerja seperti biasanya dan digantikan jukir resmi yang lain.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Imam Suryono, menuturkan sanksi tegas itu mulai dilakukan per 2022 ini. Sebelumnya, pihaknya hanya bisa memberikan peringatan saja, namun tak mempan.
“Banyak jukir nakal ini tidak memberikan karcis pada pengunjung. Bisa jadi ditarik Rp 10 ribu. Tapi yang disetorkan ke kita cuma yang berdasarkan karcis saja,” ungkap Imam dihubungi, Rabu (9/11/2022).
Sebelumnya, sosialisasi dan razia terus dilakukan. Namun, banyak jukir nakal yang masih tidak kapok. Sehingga sanksi tegas itu perlu dilakukan sebagai efek jera bagi yang lain.
Tindakan para jukir nakal ini tentu merugikan bagi Pemda Kota Batu. Padahal, jika melihat dari segi kunjungan wisatanya pada 2022 ini, retribusi sektor parkir seharusnya seimbang.
Hingga menjelang penghujung tahun, pendapatan dari retribusi parkir masih berkisar Rp 750 juta. Itu didapat dari 131 titik parkir yang terdata. Sementara target Dishub Kota Batu mencapai Rp 2 miliar.
“Tapi meski Rp 750 juta ini tergolong bagus karena dalam 10 tahun terakhir kami mentok di angka Rp 300-400 juta,” tandasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A