Tugumalang.id – Retribusi parkir akan didorong menjadi salah satu sektor yang bisa menjadi penyumbang besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (24/3/2023).
Perlu diketahui bahwa dalam rapat paripurna tersebut, Didik membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Melalui perubahan tersebut, ia berharap penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Malang bisa lebih baik dan menyumbang lebih banyak PAD.
“Raperda ini diharapkan bisa mendorong peran aktif dari semua pihak sehingga pelayanan perparkiran bisa diselenggarakan dengan aman, tertib, lancar, dan terpadu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang saat ini telah mempersiapkan kajian tentang potensi penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Malang. Di dalam mewujudkan penyelenggaraan perparkiran, khususnya yang berbasis elektronik, Didik juga menyebut perlu disiapkan banyak hal dan perlu adanya koordinasi dengan pihak lain.
“Perlu disiapkan sarana dan prasarana, pelatihan terhadap juru parkir, serta dukungan lembaga keuangan yang nantinya bekerja sama untuk proses pembayaran. Agar bisa mewujudkan pelayanan pada masyarakat dan untuk meningkatkan PAD, tentu perlu adanya saling koordinasi di antara perangkat daerah,” kata Didik.
Di samping perubahan atas Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran, pada rapat paripurna itu Didik juga membahas perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta pencabutan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A