Malang, tugumalang.id – Seorang pria berinisial KA (32), warga Karangploso, Kabupaten Malang harus berususan polisi lantaran telah meresahkan warga. Dia diamankan polisi usai menunjukkan alat vitalnya ke sejumlah wanita di wilayah Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 27 April 2024 lalu.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menjelaskan bahwa aksi exhibitionisme itu bermula saat pelaku berangkat dari rumahnya dan hendak mengisi BBM di wilayah Tlogomas. Pelaku kemudian melihat sejumlah wanita yang nongkrong di wilayah Tlogomas.
“Dia merasa puas ketika menunjukkan alat vitalnya dan kemudian orang yang melihat menjerit,” ungkapnya, Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Pelecehan Seksual, Beredar Video Pria Pamerkan Alat Vital di Singosari
Berdasarkan keterangan pelaku, Anton mengatakan bahwa pelaku kerap melihat video porno. Dikatakan, pelaku sudah memiliki anak istri namun sudah bercerai sejak 2018 lalu.
Pelaku diketahui telah melakukan aksi exhibitionisme itu sebanyak 4 kali. Kasus ini terbongkar usai rekaman CCTV warga yang memperlihatkan aksi exhibitionisme itu viral di media sosial.
“Dia melakukan itu 4 kali di area Tlogomas. Namun hanya satu lokasi yang tertangkap kamera CCTV,” bebernya.
Baca Juga:
Pihak RT setempat atas persetujuan korban melaporkan aksi axhibitionisme itu. Sebab, aksi pelaku telah meresahkan warga. Kemudian pihak kepolisian menangkap pelaku pada 4 Mei 2024.
Kini, pelaku dijerat Pasal 36 UU RI No.44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun dan atau 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko