MALANG, Tugumalang – Ratusan Aremania kembali melakukan aksi turun ke jalan untuk menuntut keadilan bagi 135 korban Tragedi Kanjuruhan. Aksi itu dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Senin (31/10/2022).
Para Aremania juga membentangkan spanduk spanduk tuntutan atas Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya spanduk berukuran besar yang bertuliskan “RIP Hati Nurani”. Kemudian juga ada boneka pocong yang dibawa dalam aksi itu.

Mereka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas penyidikan Tragedi Kanjutuhan yang dilakukan Polda Jatim. “Tolak dan kembalikan berkas penyidikan Polda. Kami tak akan pulang kalau aspirasi ini tidak dijawab,” teriak salah satu orator aksi itu.
Selain itu, mereka juga menuntut ada pengembangan penyidikan terhadap peristiwa 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa itu. Tak hanya itu, mereka juga menuntut ada penambahan tersangka dalam pengembangan kasus itu.

Kemudian mereka juga meminta ada penambahan pasal tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana terhadap 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan yang saat ini ditahan Polda Jatim. Yakni Pasal 338 dan 340 KUHP.
“Kami tidak mencari kemenangan, kami hanya menuntut keadilan,” ucap orator aksi.
Sementara itu, Kajari Kota Malang, Edy Winarko yang menemui Aremania itu mengatakan siap meneruskan tuntutan aksi kepada Kejati Jatim. Edy juga bergeser sejenak dari lokasi untuk menyampaikan tuntutan itu.

“Kami hanya memfasilitasi. Saat ini tim sedang meneliti berkas secara profesional dan cermat. Kami barusan kirim email dan telephone (Kejati),” ucapnya.
“Kami sampaikan ke pimpinan tuntutan mereka dan kami akan mendukung sepenuhnya sebagai salah satu warga Arema. Mudah mudahan ini akan ada kabar gembira. Mohon dukungannya, dengan demo yang tetap profesional dan damai,” tambahnya.
Edy mengatakan bahwa Kejati Jatim telah merespon tuntutan yang disampaikan. Menurutnya, Kejati Jatim siap menyelesaikan perkara tersebut.
“Kejati sangat antusias untuk menyelesaikan perkara ini. Karena selaku jaksa tidak akan gegabah dalam menentukan sikap. P21 itu, 14 hari setelah penerimaan berkas, jadi terhitung itu,” tuturnya.
Narahubung aksi Aremania, Arman mengatakan bahwa aksi ini akan dilanjutkan ke Kejari Kota Batu pada Selasa (1/11/2022) dan Kejari Kabupaten Malang pada Rabu (2/11/2022) mendatang.
“Kami meminta dan menuntut berkas berkas yang hanya dari kepolisian supaya ada tersangka baru dan ada penambahan pasal yang bukan hanya pasal kelalaian, tapi pasal pembunuhan berencana,” kata Anwar.
“Kami akan terus bergerak jika ada fakta hukum yang disembunyikan sampai keadilan ditegakkan, bahkan sampai Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko