MALANG, Tugumalang.id – Puluhan mantan napi asal Kabupaten Malang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg). Data Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjebutkan 429 pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari bakal calon anggota legislatif (bacaleg) selama bulan Mei 2023. Namun, 20 persen dari bacaleg yang mengajukan tersebut tercatat pernah melakukan pidana.
Humas PN Kepanjen, Aulia Reza Utama tidak merinci secara pasti jumlah orang yang tercatat pernah melakukan pidana tersebut. Jika dihitung, 20 persen dari 429 adalah sekitar 85-86 orang.
“Kasusnya bermacam-macam, mulai dari kasus korupsi, narkotika, pencurian, hingga pemerkosaan,” ujar Reza, belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah ada bacaleg DPRD Kabupaten Malang yang pernah berurusan dengan hukum. Saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi berkas-berkas dari 734 bacaleg yang mendaftar.
Kendati demikian, ia tidak menampik kemungkinan ada mantan napi di dalam daftar bacaleg yang sudah mendaftar ke KPU Kabupaten Malang. “Bisa jadi (ada),” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana bacaleg dilakukan berdasarkan domisili masing-masing, bukan berdasarkan tempat ia mendaftar sebagai bacaleg. Sehingga, mereka yang mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di PN Kepanjen belum tentu mendaftar sebagai bacaleg di DPRD Kabupaten Malang.
“Kalau KTP-nya Kabupaten Malang, dia mengurusnya ke PN Kepanjen, walaupun dia mencalonkan diri di Sulawesi atau Kalimantan,” terang Mahardika.
Sehingga, belum tentu 85-86 orang yang tercatat pernah dipidana tersebut merupakan bacaleg DPRD Kabupaten Malang. “Kami belum bisa memastikan mereka adalah bacaleg DPRD Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko