Malang, Kota Malang – Protes soal transparansi hingga dugaan keberpihakan mencuat dalam proses lelang pengelolaan parkir di RSSA Malang. Kini, salah satu peserta lelang yakni PT Indo Parkir Utama atau Juragan Parkir 55 bakal melaporkan pihak RSSA Malang ke Gubernur Jatim hingga Ombudsman RI.
CEO Juragan Parkir 55, Kiagus Firdaus mengatakan, pihak RSSA Malang diduga melakukan kecurangan dalam proses lelang pengelolaan parkir tersebut. Mulai jadwal lelang yang berubah ubah, tak transparan hingga mencuat dugaan keberpihakan pada salah satu peserta lelang.
Firdaus menyampaikan, pihaknya selama ini telah membantu RSSA Malang sebagai pihak ketiga dalam meningkatkan kualitas SDM dan menata parkir yang dahulu semrawut hingga kerap dikeluhkan masyarakat.
Alhasil, parkir RSSA Malang berhasil disulap menjadi parkir elektronik pada Januari 2021 lalu. Jukir yang berasal dari paguyuban setempat tetap dipekerjakan dan parkir tepi jalan pun sudah bersih.
Baca Juga: Lagi, Puluhan Mobil Parkir Sembarangan di Kota Malang Digembok Dishub
Kemudian pada Oktober 2021, Firdaus diminta mengikuti lelang pengelolaan parkir RSSA Malang. Sebab, parkir RSSA Malang mulai 2022 harus dikelola pihak profesional, yakni PT atau CV untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah atau PAD.
“Proses lelang ini harusnya dilakukan sejak akhir 2021 yang diharapkan pemenangnya bisa mulai mengelola pada 2022. Tapi dengan berbagai alasan, pihak RSSA mengabaikan dan tak melaksanakan lelang itu,” kata Firdaus.
Dalam masa transisi menanti pemenang lelang, pengelolaan parkir dilakukan RSSA Malang sendiri. Dikatakan, potensi pendapatan parkir di RSSA Malang mencapai Rp 250 juta per bulan.
Firdaus menyebut bahwa, proses lelang itu ternyata baru dilakukan pada November 2023. Lelang pun diikuti 11 peserta, termasuk Juragan Parkir 55.
“Di tahapan lelang itu, terindikasi ada beberapa kejanggalan dan fase yang tak transparan. Jadwal proses tahapan lelang berubah ubah dan tak terbuka, khususnya saat mau pengumuman peserta lolos tahap selanjutnya,” paparnya.
Juragan Parkir akhirnya dinyatakan gagal lolos seleksi administrasi sampul I pada 18 Maret 2024. Dikatakan, seleksi ini menyisakan 2 peserta asal Jakarta.
“Dari informasi internal RSSA yang tak mau disebut namanya, PT yang dari Jakarta merupakan bawaan salah satu atasan pejabat RSSA Malang. Sebelumnya, PT itu sudah bertemu dan menjanjikan sesuatu,” imbuhnya.
Baca Juga: Dishub Kota Malang Gembok Puluhan Mobil yang Parkir Sembarangan
Kini, pihaknya menuntut pihak RSSA Malang untuk transparan. Firdaus juga meminta agar RSSA Malang menyampaikan letak kekurangan hingga membuat Juragan Parkir dinyatakan gagal seleksi tahap administrasi.
Hal ini sempat dipertanyakan langsung ke pihak RSSA Malang. Namun tak ada jawaban. Menurutnya, jika ada persyaratan mutlak yang memang tak tercantumkan maka pihaknya akan menerima.
“Tapi kalau alasannya tidak mutlak, kami akan adukan ini kepada Gubernur Jatim, Inspektorat Jatim dan akan kami laporkan pada Ombudsman RI,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur RSSA Malang, dr Bachtiar Budianto menyampaikan, pihaknya belum bisa memberikan klarifikasi terkait dugaan kecurangan proses lelang itu.
“Kami masih koordinasi, jadi saat ini kami belum bisa memberikan jawaban,” ujarnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko