Tugumalang.id – Pemerintah pusat telah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kini, di Kota Malang masih menunggu koordinasi Forkopimda dalam menentukan kebijakan maupun strategi menghadapi potensi gejolak COVID-19 saat Nataru.
“Ini masih menunggu koordinasi Forkopimda Kota Malang menyikapi PPKM Level 3 saat Nataru yang sementara informasinya dibatalkan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif, pada Selasa (7/12/2021).
Sebagai antisipasi gejolak COVID-19 saat Nataru mendatang, Dinkes Kota Malang menyarankan agar masyarakat turut serta dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan ketat. Selain itu, pelaksanaan vaksinasi harus segera diselesaikan.
“Capaian vaksinasi secara umum dosis satu sudah 99 persen, dosis dua 88 persen. Sementara lansia dosis pertama 66 persen, dosis kedua 56 persen,” jelasnya.
Dari capaian vaksinasi itu, pihaknya optimistis evaluasi PPKM di Kota Malang selanjutnya akan masuk level 1. “Terkait level 1 itu kalau dari indikator tambahan vaksin, insya Allah Kota Malang sudah masuk,” paparnya.
Disebutkan, untuk bisa masuk level 1, maka harus memenuhi delapan indikator penilaian di antaranya tambahan kasus COVID-19 baru tidak boleh melebihi lima kasus setiap 100 ribu penduduk dalam seminggu.
Kemudian, kasus rawat inap baru tidak boleh melebihi 20 kasus setiap 100 ribu penduduk dalam seminggu. Lalu kasus kematian tidak boleh melebihi satu kasus setiap 100 ribu penduduk dalam sehari.
Selanjutnya, positivity rate tidak boleh lebih dari 5 persen. Tracing harus diatas 14 per kasus konfirmasi COVID-19. Bed Ocupation Rate (BOR) tidak boleh lebih dari 60 persen. Vaksinasi masyarakat umum lebih dari 70 persen. Vaksinasi lansia minimal 60 persen.
“Kita tidak ada kendala. Saat ini insya Allah kita di Kota Malang sudah mencapai semua itu,” ucapnya.
Namun menurutnya, jika nantinya ada lonjakan kasus COVID-19 pasca Nataru, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan 11 rumah sakit rujukan COVID-19 yang ada di Kota Malang.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti