Malang – Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM jelang pergantian tahun baru 2023. Meski begitu, Polresta Malang Kota tetap mengimbau masyarakat Kota Malang tak melakukan konvoi pada malam pergantian tahun baru 2023.
“Kami imbau untuk tidak melakukan konvoi, tidak melakukan penyekatan penyekatan jalan,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, kegiatan konvoi akan berpotensi terjadikan kemacetan arus lalu lintas. Sehingga pergerakan pengguna jalan lain juga akan terganggu.
Pihaknya juga menegaskan tidak akan melakukan pengamanan soal adanya konvoi di perayaan pergantian tahun baru.
“Konvoi, kami tidak lakukan pengamanan khusus, kan kami tidak menganjurkan. Kalau kami anjurkan pasti kami amankan,” tuturnya.
Meski begitu, penggunaan kembang api ada ketentuan keselamatan yang tetap dipatuhi dan event acara besar yang menggunakan kembang api harus mengajukan izin
“Soal petasan atau kembang api itu sudah ada standarnya, penggunaannya dan Harus mengajukan izin,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku juga telah berkoordinasi dengan Dinkes Kota Malang agar rumah sakit rumah sakit di Kota Malang menyiagakan IGD. Pasalnya, malam pergantian tahun baru biasanya banyak terjadi kecelakaan.
“Biasanya pergantian tahun baru banyak kecelakaan. Menggunakan miras, mabuk, jatuh, keracunan, luka karena kembang api,” paparnya.
Sedangkan untuk lokasi lokasi pusat keramaian yang hendak menggelar konser pergantian tahun, pihaknya mengimbau pelaksana untuk menyampaikan izin dan pemberitahuan kepada Polresta Malang Kota.
“PPKM oleh Presiden sudah dicabut, kalau menunggu regulasi dari Pemkot Malang kan belum diedarkan. Intinya kami intinya akan membantu aktivitas perhelatan tahun baru 2023,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko