Tugumalang.id – Polresta Malang Kota membongkar sindikat pencurian motor di Kota Malang yang mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin motor hasil curian sesuai STNK atau BPKB yang dibeli di forum jual beli online.
Kini, Polresta Malang Kota bakal mendalami praktik perdagangan STNK dan BPKB asli secara online tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, membeberkan modus sindikat pencurian motor yang baru dibongkar oleh Polsek Lowokwaru. Mulanya, penadah motor curian membeli surat surat kendaraan berupa STNK dan BPKB asli di forum jual beli online.
Baca Juga: Beli STNK-BPKB Online Lalu Curi Motor, Polisi Ringkus Sindikat Curanmor di Kota Malang
Usai mendapatkan surat surat kendaraan itu, penadah motor memerintahkan eksekutor pencurian untuk menggondol motor di wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Motor hasil curian itu kemudian dibawa ke Pasuruan untuk diubah nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai STNK atau BPKB yang dimiliki, lalu dijual.
Budi mengatakan bahwa surat-surat kendaraan seperti STNK atau BPKB seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara terpisah dengan kendaraannya. Namun faktanya, ada praktik perdagangan surat-surat kendaraan yang kemudian dimanfaatkan oleh penadah motor curian untuk melancarkan aksi kejahatan.
“Makanya ini akan kami dalami. Kami juga akan koordinasi dengan beberapa Polda karena kami lihat barang bukti (STNK dan BPKB) yang kami amankan ada yang dari DIY, Bali dan Jatim,” ucapnya, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Curi Motor dalam Waktu 5 Menit, 2 Tersangka Curanmor di Singosari Diringkus Polisi
Menurutnya, perdagangan STNK dan BPKB kendaraan itu ditengarai milik masyarakat yang kendaraannya sudah hilang. Namun kondisi itu dimanfaatkan oleh kolektor untuk menggencarkan bisnis penadahan motor curian.
Untuk itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas lebih waspada. Salah satunya dengan melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin kendaraan.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bekas segera cek nomor rangka dan nomor mesinnya. Ini bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat,” ujarnya.
Sebelumnya, pihaknya telah meringkus 5 orang sindikat pencurian motor yang beraksi di wilayah Kota Malang. Perannya, ada 3 penadah sekaligus pengubah nomor rangka dan nomor mesin, lalu ada 2 eksekutor mencurian motor. Mereka merupakan warga Pasuruan, Malang dan Blitar.
Polresta Malang Kota juga telah menyita barang bukti berupa 5 motor, 21 BPKB dan 35 STNK asli. Surat surat kendaraan itu diketahui ada yang berasal dari Jatim, DIY hingga Bali.
Kini, para sindikat curanmor itu dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A