TuguMalang.id – Sutikno, Kepala Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang ditahan Polres Malang terkait dugaan penyelewengan dana desa (DD). Penahanan ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan DD yang terjadi pada tahun 2019.
Dana tersebut tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan pasar di Desa Kalipare. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 423 juta.
“Itu penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun 2019,” ucap Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).
Diketahui penyelidikan baru dilakukan pada tahun 2021 setelah hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.
“Perkara itu tahun 2019 dan mulai dilidik tahun 2021, karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” imbuh Ferli.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini status Sutikno adalah tersangka. Menurut Ferli, penahanan dilakukan agar tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti. Kades Sutikno ditahan sejak Jumat (3/6/2022).
Sebelum ditahan, tersangka juga sempat mendapatkan pembinaan dari Inspektorat Kabupaten Malang agar mengembalikan uang yang ia selewengkan.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id