Tugumalang.id – Polres Malang tak setengah-setengah untuk melakukan penyekatan di tiap-tiap perbatasan di Kabupaten Malang. Pasalnya, jalan tikus yang biasanya dijadikan celah para pemudik untuk menghindari operasi dari pihak kepolisian, kini juga bakal dijaga.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan 4 Posko Penyekatan Kecil untuk mengawasi jalan tikus tersebut.
“Antisipasi jalan tikus sudah kita siapkan dengan membuat 4 Pos Penyekatan Skala Kecil di Desa Kemiri, Jabung, Donomulyo-Sumberoto, Kromengan-Jamboer,” ujarnya, pada Senin (26/04/2021).
Hendri menegaskan, pihaknya tidak ingin kecolongan sehingga membuat para pemudik yang nekat bisa masuk ke wilayahnya. “Kita siapkan 4 posko tersebut untuk mengantisipasi masyarakat yang berusaha melewati jalan tikus untuk masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Malang,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah, juga sudah melakukan antisipasi jika masih saja ada pemudik nakal dan berusaha melewati jalan tikus untuk masuk ke wilayah Kabupaten Malang.
“Kita sampai saat ini sudah melakukan pendataan di mana saja jalan-jalan tikus, juga akan berkolaborasi dengan jajaran Polsek untuk berpatroli. Sampai saat ini, sudah kita cek di titik-titik mana saja yang menjadi jalur tikus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan, selama penyekatan hanya ada 7 wilayah Rayon Malang yang diperbolehkan melaksanakan aktivitas seperti biasa.
“Dari awal sudah ada himbauan agar tidak mudik. Jadi, warga Malang yang boleh beraktivitas di 7 Rayon Malang mulai dari Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Pasuruan Kota, Pasuruan Kabupaten, Probolinggo Kota, dan Probolinggo Kabupaten,” bebernya.
Namun, jika ketahuan ada pengendara yang datang dari bukan 7 wilayah tersebut, akan langsung ditindak tegas. “Nanti seumpama ada pemudik dari Jakarta ke Malang, dan saat ada penyekatan itu dia akan dikembalikan lagi di wilayah setempat,” tegasnya.
Terakhir, Agung mengatakan, peraturan ini tegas diterapkan kepada siapapun kecuali warga yang melakukan perjalanan dinas atau yang sedang melakukan perawatan kesehatan.
“Peraturan ini berlaku untuk siapapun, kecuali ada perjalanan dinas atau ada yang butuh perawatan yang ada surat kesehatan resmi itu boleh,” pungkasnya.
Reporter: Rizal Adhi
Editor: Lizya Kristanti