MALANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro menjadi PR tersendiri bagi jajaran Forkopimda Kabupaten Malang. Pasalnya kini pengawasannya hingga ke tingkat RT/RW.
Oleh karena itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar memanfaatkan Kampung Tangguh Semeru agar pelaksanaan PPKM Mikro lebih efektif.
“Kami manfaatkan media Kampung tangguh yang kami sudah miliki strukturnya. Struktur Kampung Tangguh dipimpin kepala desa sebagai kepala poskonya. Dibantu rekan-rekan perawat ataupun masyarakat yang ada di desa atau kelurahan tersebut,” Katanya.
Menurut Kapolres, merekalah yang mengatur, mengawasi, mengontrol dan mengelola kegiatan di setiap RT dan di masing-masing RW sesuai dengan zonasi,
Kendati ada pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, namun kegiatan perekonomian tetap bisa berjalan dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
“Yang terkait dengan perekonomian yang itu sifatnya esensial hasilnya, tetap kami perbolehkan. Jadi sudah mulai ada sedikit pembatasan di dalam penerapan zona orange ini,” tegasnya.
Namun akan ada kebijakan berbeda, jika wilayah RT/RW tersebut sudah memasuki wilayah zona merah.
Apabila keadaan wilayah dinyatakan sebagai zona merah, kata Kapolres, maka ini yang harus benar-benar menjadi pengawasan ekstra dari kami. Pembatasan kegiatannya harus benar-benar sudah dilaksanakan dengan tegas. ”Sama seperti yang pernah kami laksanakan dulu bagaimana kami menerapkan PSBB,” ujarnya.
Yakni, tidak ada kerumunan yang lebih dari 3 orang, pembatasan jam malam. Serta kegiatan masyarakat tidak dilaksanakan. ”Mulai dari arisan, tahlilan pengajian, dan sebagainya tidak boleh dilaksanakan pada saat kita di zona merah ini,” pungkasnya.