Tugumalang.id – Gelar perkara kasus pembunuhan nenek Wurlin (70) yang terjadi di Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, telah dilaksanakan pada Senin (4/7/2022).
Dalam gelar perkara itu, cucu korban, MSU (17) ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menghentikan penyidikan kasus ini dikarenakan tersangka meninggal dunia pada Jumat (1/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan bahwa MSU mengaku melakukan pembunuhan terhadap neneknya.
“Tersangka telah memukul korban dengan menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian tubuh atas korban hingga meninggal dunia,” ujar Donny, pada Selasa (5/7/2022).
Setelah korban tergeletak, pelaku merasa ketakutan dan mencoba bunuh diri dengan melukai beberapa bagian tubuh.
Menurut keterangan tersangka, ia melakukan pembunuhan tersebut karena korban sering memarahinya dengan kata-kata kasar di depan umum.
“Tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor di depan umum sehingga ia mempunyai niat untuk memukul dan membunuh korban,” kata Donny.
Penghentian penyidikan ini berdasarkan pada Pasal 77 KUHP yang menyatakan bahwa hak menuntut hukum tidak berlaku apabila tersangka meninggal dunia.
“Dalam hal ini Sat Reskrim Polres Malang menghentikan proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP,” pungkas Donny.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id