Tugumalang.id – Satreskrim Polres Malang menetapkan terduga penganiaya santri An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang, RK (14), sebagai tersangka. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini akan dipanggil ke Polres Malang untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah menetapkan tersangka. Agenda selanjutnya adalah memanggil terlapor untuk diminta keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (10/1/2023).
Karena tersangka masih di bawah umur, maka akan diberlakukan prosedur sesuai dengan undang-undang tentang Peradilan Anak, yaitu diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak menjadi di luar peradilan. Tujuannya agar mendamaikan konflik antara korban dan ABH.
“Sebelumnya memang sudah mediasi. Tetapi dari pihak keluarga korban meminta kasus dilanjutkan. Dan tahapan setelah penetapan tersangka, memang harus ada diversi,” imbuhnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa RK diduga melakukan pemukulan terhadap DFA (12) yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka dan patah tulang hidung. Peristiwa tersebut terjadi di ruang kelas di lingkungan Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululalawang, Sabtu (26/11/2022) lalu.
Orangtua DFA melaporkan hal ini ke Polres Malang. Diversi telah dilakukan pada Senin (2/1/2023). Namun, orangtua korban ingin proses hukum terus berjalan.
Wahyu mengatakan bahwa diversi akan kembali dilakukan setelah penetapan tersangka sesuai dengan prosedur peradilan anak. Ia berencana akan mengundang orangtua kedua belah pihak dan beberapa instansi terkait untuk mengikuti diversi ini.
“Nantinya akan kami agendakan dengan mengundang beberapa pihak, seperti keluarga korban dan pelaku, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta pihak lainnya,” kata Wahyu.
Sementara itu, pihak An-Nur 2 Bululawang juga telah mengonfirmasi bahwa RK telah dikeluarkan dari pondok. Pertimbangannya adalah karena RK dianggap telah melakukan pelanggaran berat sesuai dengan aturan pondok yang berlaku.
“Artinya dengan pelanggaran seperti itu kami sudah angkat tangan, tidak mampu untuk mendidiknya, karena melanggar aturan berat. Kami arahkan, kami carikan pondok yang bisa mendidik lebih tepat lagi, lebih baik lagi,” ujar Pengasuh Annur 2 Bululawang, KH Fathul Bari.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A