MALANG – Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh tersangka dari 10 terduga pelaku yang diciduk dalam kasus pencabulan dan penganiayaan santri putri, 13, Panti Asuhan di Kota Malang.
“Benar, ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka. Tujuh itu termasuk pelaku pencabulannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Selasa (23/11/2021) malam.
Sementara tiga terduga pelaku lainnya kini masih terus menjalani pemeriksaan oleh Polresta Malang Kota. Polisi juga masih terus berupaya mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti penguat lainnya.
“Tiga orang lainya masih belum, masih kami proses untuk kelengkapan saksi saksi,” jelasnya.
Dalam kasus ini mereka dijerat pasal Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP.
Kemudian Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun pelaku penganiayaan terancam pidana kurungan penjara selama lima hingga sembilan tahun. Sementara pelaku pencabulan terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko