Malang – Proses hukum terhadap insiden jatuhnya 5 TKW dari lantai 4 gedung Balai Latihan Kerja (BLK) PT. Central Karya Semesta (CKS) Kota Malang belum ada titik terang. Para TKW itu nekad loncat dalam upaya melarikan diri pada Rabu (9/6/2021) lalu.
Polresta Malang Kota masih belum bisa mengungkap fakta dibalik kaburnya 5 TKW tersebut. Namun polisi masih terus melakukan pengusutan terhadap insiden yang mengakibatkan para TKW itu mengalami luka luka hingga patah tulang usai terjatuh dari lantai 4 gedung.
“Terkait PT. CKS ini masih proses, masih kami dalami. Kasus itu memang prosesnya cukup panjang,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (29/9/2021).
Menurutnya, kepolisian juga terus menjalin komunikasi dengan 5 TKW tersebut yang kini sudah berada di daerah masing masing yaitu di Nusa Tenggara Barat.
“Sementara ini korban sudah pulang ke rumah masing masing. Tetapi prosesnya masih kami dalmi,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai lembaga penegak kebijakan, hingga pengawas terkait masalah Tenaga Kerja Indonesia.
Dalam perkembangan kasus ini, pihaknya juga telah memiliki temuan baru. Namun pihaknya belum bisa mempublikasikan temuan itu lantaran masih dalam proses penyelidikan.
“Temuan sementara ini masih kami dalami dulu. Kami masih belum berani memutuskan sesuatu sebelum perkara ini fix sesuai alat bukti dan lain lain,” ucapnya.
Sebelumnya, BP2MI juga telah melakukan sidak di BLK PT. CKS tersebut pada Sabtu (12/6/2021) untuk menggali fakta dibalik penyebab kaburnya 5 TKW itu.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat itu meyakini bahwa ada alasan tertentu yang mendasari 5 TKW itu melakukan upaya melarikan diri hingga mengakibatkan mereka terjatuh dari ketinggian sekitar 15 meter itu.
Diketahui, ke 5 TKW itu berupaya melarikan diri dari gedung BLK menggunakan kain yang dijadikan tali untuk turun dari gedung. Namun sayangnya tali itu putus hingga mengakibatkan mereka terjatuh.
Dalam sidak itu, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan. Diantaranya, ponsel para calon TKW yang disita pihak BLK, pemotongan gaji yang tak wajar dari TKW yang sudah mendapat pekerjaan di luar negeri hingga tak ada salinan fisik perjanjian kerja antara TKW dengan pihak PT. CKS.
“Kami menemukan jelas, misalnya ponsel. Pengakuan perusahaan hanya disimpan saat mereka proses belajar. Ternyata kami temukan tidak dalam belajar, ponsel juga ditahan,” paparnya.
Dia juga menjelaskan penemuan adanya pemotongan gaji bagi TKW yang telah bekerja di luar negeri. Disebutkan, gaji TKW yang di Singapura sebesar Rp 5,5 juta dipotong menjadi Rp 1,4 juta selama 8 bulan.
“Selain itu, mereka yang sudah mendapatkan kerja melakukan perjanjian namun tidak mendapatkan salinan fisik perjanjian kerja, ini kejahatan menurut saya,” imbuhnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Soejatmiko