Tugumalang.id – Direktur Utama (Dirut) PT Developer Properti Indoland, MA (46) ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan penipuan berkedok investasi. Kepada para korban, ia menawarkan investasi di perumahan Grand Emerald yang terletak di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Namun hingga waktu yang telah ditetapkan, apa yang dijanjikan tidak terealisasi. Bahkan, tanahnyapun masih berstatus milik orang lain. Akibatnya, para korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp5,6 miliar.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan terdapat 11 laporan dari 41 korban yang diterima sejak 17 Februari 2022. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers pada Senin (22/8/2022) lalu. “Saat ini satu laporan sudah P21 (berkas penyidikan sudah lengkap) dan 10 laporan sedang proses pemberkasan,” jelasnya.
Modus operandi tersangka adalah dengan menawarkan investasi dalam bentuk perumahan padahal tanah di lokasi tersebut bukanlah milik tersangka. “Tanah milik orang lain ini rencananya mau dibeli oleh tersangka untuk dijadikan perumahan. Sampai saat ini belum terselesaikan untuk dibeli, tetapi sudah ditawarkan berupa investasi kepada para korban,” jelas Totok.
Para korban yang tertarik dengan investasi tersebut telah menyetor uang kepada tersangka sejumlah Rp123-150 juta per kaveling. Hingga waktu yang ditentukan, para korban tidak mendapatkan apa yang dijanjikan oleh tersangka. “Pada hari H ternyata tidak terealisasi, maka para korban melapor,” imbuh Totok.
Untuk keperluan penyidikan, Polda Jatim menyita tanah seluas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang rencananya akan dijadikan perumahan. Sebagian tanah tersebut merupakan milik orang lain, sebagian lagi merupakan milik tersangka.
“Saat ini di lokasi tersebut masih ada tanah yang menjadi milik orang lain. Tapi ada juga tanah yang memang sudah dibeli oleh tersangka,” jelasnya.
Kepala Desa Gondowangi, Danis Setia Budi Nugroho mengatakan bahwa pembelian lahan untuk perumahan Grand Emerald tersebut telah dilakukan pada tahun 2017 namun perizinannya belum lengkap.
“Kalau pembelian lahan mulai tahun 2017. Sudah saya suruh untuk mengurus perizinan dan belum lengkap. Terus membangun area depan. Setelah itu nggak ada kabar sekitar tahun 2018-2019,” jelasnya, pada Rabu (24/8/2022) malam.
Ia juga mengonfirmasi bahwa tanah yang seharusnya dijadikan perumahan Grand Emerald tersebut saat ini telah disita. “Status lahan saat ini disita,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id